Dukung Ekonomi Hijau, OJK Ingatkan Korporasi Terbitkan Laporan Keberlanjutan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi transisi ekonomi hijau melalui penerapan kebijakan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Director Sustainable Finance Spesialist OJK Uli Agustina mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen mendukung target Perjanjian Paris dengan mengeluarkan aturan POJK No. 51 Tahun 2017.
‘’Dengan adanya peraturan tersebut, setiap korporasi wajib melaporkan rencana aksi bisnis dan menerbitkan laporan keberlanjutan (sustainable report),’’ kata Uli Agustina dalam sebuah diskusi daring, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023. Uli mengatakan peraturan yang belum lama dikeluarkan ini diharapkan dapat diimplementasikan segera setidaknya pada kuartal keempat 2023.
"Ini adalah suatu kemajuan karena tidak banyak negara yang sudah menerapkan perdagangan karbon (carbon trading)," kata dia.
Terkait kebijakan hijau, OJK juga memiliki aturan taksonomi hijau (green taxonomy) yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi ke dalam kategori-kategori tertentu, yaitu hijau, kuning, dan merah.
Aturan taksonomi hijau diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu dan saat ini tengah direvisi. Perubahan tersebut dilakukan terkait dengan perkembangan yang terjadi di internasional.
Sebelumnya, ASEAN belum lama ini mengesahkan revisi "ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance" yang memungkinkan PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau jika korporasi dalam proses transisi energi.
"Di tahun ini kami akan meluncurkan revisi aturan taksonomi hijau. Tentunya, kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," ujar Uli.
Menurut Uli, terdapat sejumlah tantangan untuk mewujudkan transisi ekonomi hijau. Salah satunya termasuk investasi dan biaya operasional yang besar dalam mengembangkan proyek hijau apabila dibandingkan dengan proyek konvensional.
Tak hanya itu, pakar-pakar di sektor keuangan yang memiliki kemampuan untuk menaungi proyek hijau juga dinilai masih kurang.

