Hanya Kendaraan Ramah Lingkungan yang Boleh Beroperasi di IKN
JAKARTRA, investortrust.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan, hanya kendaraan ramah lingkungan sebagai sarana transportasi yang dapat digunakan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mencapai Net Zero Emission (NZE).
"Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan," ujar Kepala OIKN, Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (26/09/2023).
Menurut Bambang, kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat berupa kendaraan listrik, bertenaga hidrogen, atau kendaraan sejenis yang dapat mengurangi emisi serta polusi udara. "Apakah itu kendaraan listrik atau hidrogen dan sebagainya," kata dia.
Bambang Susantono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Pembangunan IKN mengadopsi kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).
Pembangunan IKN dan pelestarian lingkungan, kata dia, diharapkan berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hutan juga membuat IKN menjadi kota layak huni (liveable city) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dia menambahkan, penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian NZE 2060. Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, IKN mengadopsi perjalanan masa depan, di mana perjalanan dan pengalaman perjalanan yang lebih baik melalui makin beragamnya opsi moda transportasi yang mengedepankan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Perjalanan masa depan, menurut Bambang Susantono, juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum.
Salah satu implementasinya, menurut Bambang, adalah aturan yang menyatakan hanya kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan IKN. Aturan itu diterapkan bertahap sampai 2045.

