Akar Peradaban di Garis Depan Krisis: Pelajaran Ekologis dari Tanah Papua untuk Dunia
Oleh: Johanes Eliezer Samsong Wato - Peneliti doktoral di Bonn International Graduate School-Oriental and Asian Studies (BIGS-OAS), University of Bonn, Jerman
INVESTORTRUST – Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus seharusnya tidak berhenti menjadi sekadar perayaan simbolik. Ia harus menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali cara dunia memandang masyarakat adat.
Selama beberapa dekade, masyarakat adat terlalu sering ditempatkan sebagai kelompok yang tertinggal, miskin, rentan atau sekadar penerima dampak pembangunan. Cara pandang tersebut semakin tidak memadai di tengah krisis iklim dan krisis ekologis global.
Pertanyaan yang lebih penting ialah apa yang dapat dipelajari dunia dari masyarakat adat ketika umat manusia sedang berhadapan dengan perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi, dan kerusakan ekosistem? Di banyak wilayah Global South, termasuk Amazon, kawasan hutan tropis Afrika dan tanah Papua, masyarakat adat bukan hanya hidup di dalam ekosistem.
Mereka membangun sistem sosial, ekonomi, budaya, dan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tanah, hutan, sungai, laut, dan sumber kehidupan lainnya. Karena itu, masyarakat adat seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai “korban perubahan iklim”. Mereka adalah frontline custodians, penjaga garis depan ekosistem yang masih menopang kehidupan manusia.
Papua sebagai Cermin Dunia
Papua memberikan pelajaran penting. Di tengah tekanan pembangunan, perluasan infrastruktur, investasi, pertambangan, perkebunan, dan perubahan penggunaan lahan, masih terdapat komunitas adat yang berusaha mempertahankan hutan.
Langkah ini bukan karena hutan tersebut merupakan “aset ekonomi” melainkan karena hutan merupakan ruang kehidupan, identitas, sejarah, pangan, spiritualitas, dan warisan bagi generasi berikutnya. Masyarakat Adat Knasaimos di Sorong Selatan merupakan salah satu contoh penting.
Proses panjang masyarakat adat memperjuangkan pengakuan wilayah mereka, termasuk pengakuan wilayah adat sekitar 97 ribu hektare, menunjukkan bagaimana perjuangan tersebut melibatkan pemuda, perempuan, dan para tetua adat dalam mempertahankan hutan serta menghadapi tekanan terhadap wilayah mereka.
Di sini kita menemukan sebuah paradoks. Negara berbicara mengenai target pengurangan emisi, ekonomi hijau, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun mempertahankan ekosistem justru masih harus berjuang keras demi mendapatkan pengakuan formal atas tanah yang mereka jaga.
Jika masyarakat adat harus terlebih dahulu kehilangan tanahnya sebelum negara mengakui pentingnya mereka bagi lingkungan, maka ada sesuatu yang fundamental yang keliru dalam arsitektur pembangunan kita.
Dari “Hak Masyarakat Adat” menjadi “Keamanan Ekologis”
Perdebatan tentang masyarakat adat terlalu sering diletakkan hanya dalam kerangka hak asasi manusia. Kerangka tersebut penting, tetapi belum cukup. Kehancuran hutan adat bukan hanya berarti hilangnya hak masyarakat adat; ia juga berarti hilangnya penyerap karbon.
Bahkan hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya sumber pangan, rusaknya daerah aliran sungai, meningkatnya kerentanan terhadap bencana, dan hilangnya pengetahuan ekologis yang tidak mudah digantikan oleh teknologi modern. Dengan demikian, perlindungan masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari ecological security (keamanan ekologis).
Dalam perspektif ini, tanah adat bukan sekadar persoalan kepemilikan. Hutan adat bukan sekadar kawasan konservasi. Dan masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial yang harus “diberdayakan”. Mereka adalah bagian dari sistem kelembagaan yang menjaga hubungan antara manusia dan ekosistem.
Salah satu kesalahan pembangunan modern adalah menganggap pengetahuan ekologis masyarakat adat sebagai pengetahuan masa lalu. Padahal, ketika perubahan iklim membuat pola cuaca semakin sulit diprediksi, pengetahuan mengenai siklus hutan, sungai, laut, tanaman, satwa, musim, dan perubahan lingkungan menjadi semakin berharga.
Indigenous and Traditional Ecological Knowledge (TEK) tidak harus ditempatkan sebagai pengganti ilmu pengetahuan modern. Keduanya dapat saling melengkapi. Teknologi satelit, kecerdasan buatan, remote sensing, dan environmental data science dapat mendeteksi perubahan tutupan hutan. Tetapi masyarakat yang hidup di dalam hutan memahami perubahan tersebut melalui pengalaman ekologis yang berlangsung lintas generasi.
Karena itu, masa depan bukanlah pilihan antara “tradisi” atau “teknologi”. Masa depan yang lebih masuk akal adalah teknologi yang bekerja bersama pengetahuan lokal dan berada di bawah tata kelola masyarakat yang hidup di dalam ekosistem tersebut.
Namun, terdapat bahaya baru. Dunia sedang bergerak menuju ekonomi hijau. Carbon market, carbon offset, renewable energy, biodiversity conservation, dan proyek-proyek rendah karbon berkembang dengan cepat. Semua itu dapat menjadi bagian dari solusi.
Tetapi tanpa perlindungan hak masyarakat adat, agenda hijau juga dapat berubah menjadi bentuk baru dari penguasaan tanah (green grabbing). Tanah masyarakat adat tidak boleh kembali diambil atas nama konservasi, karbon, energi terbarukan, atau penyelamatan iklim.
Pertanyaan mendasar bukan hanya apakah sebuah proyek mengurangi emisi? Pertanyaan yang sama pentingnya adalah siapa yang menentukan proyek tersebut? Siapa yang memiliki tanahnya? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung risikonya?
Berikut, apakah masyarakat adat memberikan persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC)? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, transisi hijau hanya akan mengulang kesalahan pembangunan lama dengan bahasa baru.
Global North, Global South, dan Tanggung Jawab Historis
Krisis ekologis juga harus dibaca dalam perspektif sejarah. Negara-negara industri (global north) telah menikmati keuntungan ekonomi dari proses industrialisasi yang menghasilkan akumulasi emisi dalam jumlah besar.
Sementara banyak masyarakat di global south, termasuk masyarakat adat, justru berada di garis depan dampak perubahan iklim meskipun kontribusi historis mereka terhadap krisis tersebut relatif kecil.
Tetapi kritik terhadap global north tidak boleh membuat Global South bebas dari tanggung jawab. Indonesia juga harus mempertanyakan model pembangunannya sendiri.
Jika hutan tropis terus dipandang terutama sebagai cadangan tanah untuk pertambangan, perkebunan, infrastruktur atau komoditas maka Indonesia berisiko mengorbankan modal ekologis jangka panjang demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Di sinilah masyarakat adat memberikan sebuah koreksi fundamental: pembangunan tidak boleh hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Ia juga harus dihitung berdasarkan hutan yang masih berdiri, sungai yang masih bersih, pangan yang masih tersedia, budaya yang masih hidup, dan generasi mendatang yang masih memiliki ruang untuk hidup.
Papua sering dibicarakan sebagai “hutan terakhir”, “paru-paru dunia”, atau cadangan biodiversitas. Bahasa tersebut memang menarik perhatian dunia, tetapi memiliki risiko.
Jika Papua hanya dilihat sebagai hutan yang harus diselamatkan, masyarakat Papua dapat kembali diposisikan sebagai objek. Perspektif yang lebih adil adalah melihat Papua sebagai wilayah hidup masyarakat adat yang sekaligus memiliki fungsi ekologis global.
Artinya, perlindungan hutan Papua harus berjalan bersamaan dengan pengakuan terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan mengelolanya. Dalam konteks Knasaimos, misalnya, pengakuan wilayah adat merupakan perkembangan penting, tetapi perjuangan belum selesai.
Masih terdapat dorongan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hutan adat secara utuh, sementara masyarakat terus melakukan konsolidasi untuk mempertahankan wilayahnya.
Ini menunjukkan bahwa pengakuan administratif hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut memiliki konsekuensi nyata dalam tata ruang, perizinan, investasi, konservasi, dan pengambilan keputusan pembangunan.
Langkah Konkret ke Depan
Ada sejumlah langkah konkret namun paling kurang dapat disebut beberapa di antaranya. Pertama, percepatan pengakuan hak. Negara harus mempercepat pengakuan wilayah dan hak-hak masyarakat adat secara hukum dan substantif.
Kedua, masyarakat adat sebagai subjek. Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam penentuan kebijakan iklim, bukan sekadar penerima program. Ketiga, integrasi pengetahuan. Mengintegrasikan pengetahuan ekologis tradisional (TEK) secara setara dengan ilmu pengetahuan modern.
Keempat, perlindungan pembela lingkungan. Memberikan perlindungan hukum dan fisik yang tegas bagi pembela lingkungan adat dari kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan.
Kelima, keadilan transisi hijau. Proyek karbon, konservasi, energi terbarukan, dan pembangunan hijau wajib tunduk pada prinsip keadilan, transparansi serta persetujuan free, prior, and informed consent (FPIC).
Keenam, akuntabilitas global dan domestik. Negara-negara global north harus memenuhi tanggung jawab finansial dan historis mereka, sementara negara-negara global south harus menghentikan pola pembangunan ekstraktif yang destruktif. Dan yang paling penting: masyarakat adat harus memiliki ruang nyata untuk menentukan masa depan wilayah mereka sendiri.
Dari Papua untuk Dunia
Hari Masyarakat Adat Sedunia seharusnya tidak hanya menjadi hari untuk berbicara tentang masyarakat adat. Ia harus menjadi hari ketika dunia bertanya kepada dirinya sendiri: Mengapa mereka yang selama ini menjaga hutan justru harus terus berjuang untuk mempertahankan hak atas hutan tersebut?
Mungkin persoalan terbesar kita bukan kekurangan teknologi, melainkan cara kita mendefinisikan pembangunan. Masyarakat adat mengingatkan kita bahwa manusia tidak hidup di luar alam, manusia hidup di dalamnya.
Jika hutan dihancurkan, sungai tercemar, laut rusak, dan tanah kehilangan kesuburannya, maka pada akhirnya yang sedang dihancurkan bukan hanya alam, melainkan fondasi kehidupan manusia itu sendiri.
Melindungi masyarakat adat bukanlah tindakan belas kasihan. Ia adalah investasi bagi masa depan peradaban. Dan Papua, dengan seluruh perjuangan masyarakat adatnya, sedang memberikan pelajaran berharga kepada dunia: menyelamatkan bumi berarti melindungi mereka yang selama ini telah menjaganya. ***

