Mahasiswa Unpam Edukasi Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal di Tangsel
Poin Penting
|
TANGERANG SELATAN, investortrust.id — Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tema peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan konsumen.
Kegiatan ini dihadiri dosen pengusul PKM Unpam Dr. Sri Endah Indriawati, Lurah Pondok Jaya Khairul Rasyid, Camat Pondok Aren H. Hendra, Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri, serta Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol M Tri Yandi Permana menegaskan praktik judi online dan pinjaman online ilegal memiliki konsekuensi pidana serius.
“Judol dan pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang serius serta berdampak luas terhadap stabilitas sosial masyarakat,” kata Tri Yandi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/5/2026).
Kompol Tri Yandi juga menyampaikan, praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi berpotensi menjerat masyarakat dalam tindak pidana yang lebih luas.
Sementara itu, Advokat Dwi Yudha Saputro menyoroti dampak lanjutan dari keterlibatan masyarakat dalam praktik tersebut. “Fenomena ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan pendekatan hukum sekaligus edukasi yang masif kepada masyarakat,” ujar dia.
Baca Juga
QRIS Disalahgunakan, Aliran Judol Rp 96,7 Miliar Dibongkar Bareskrim
Dwi Yudha juga menyebut, banyak korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis hingga konflik keluarga.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 953 entitas pinjol ilegal hingga Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui Satgas PASTI.
“953 entitas langsung kita hentikan operasinya dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, kita langsung juga blok,” kata Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (6/4/2026) lalu.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas 10.516 laporan pengaduan yang diterima sejak Januari hingga Maret 2026. “Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar,” tutur Dicky.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun.
Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun.
"Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," tulis siaran pers PPATK, dikutip Jumat (1/5/2026).

