BTPN Dorong Nasabah Terapkan Prinsip ESG
JAKARTA, Investortrust.id – PT Bank BTPN berbagi pengetahuan kepada nasabah terkait usaha-usaha dekarbonisasi dengan menggelar Sustainability Seminar 2023, di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Direktur Utama Bank BTPN Henoch Munandar menyampaikan inisiatif dan komitmen Bank BTPN mewujudkan dekarbonisasi merupakan upaya perseroan dalam mendukung pemerintah menekan emisi karbon.
Baca Juga
"Kami mengambil langkah serius dalam mengimplementasi dekarbonisasi guna mewujudkan keberlanjutan dari segi lingkungan, sosial, dan juga tata kelola manajemen yang baik. Kami (BTPN) juga sudah memiliki roadmap sebagai wujud mengejar target Net Zero Emission pada tahun 2050," kata Henoch dalam sambutannya.
Head of Wholesale, Commercial, and Transaction Banking Bank BTPN Nathan Christianto juga menyampaikan dukungan dan komitmen Bank BPTN bagi para nasabah terkait Environmental, Social, and Governance (ESG).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menyediakan instrumen-instrumen pembiayaan ESG seperti green/social loan dan juga sustainability-linked loan.
Baca Juga
Investasi Rp 21,3 Triliun, Emiten Tol Grup Salim (META) Resmi Pegang Konsesi JORR Elevated
"Tak hanya bantuan finansial saja, Bank BTPN pun ikut membantu menganalisis tren pasar terkini terkait ESG dan memberikan saran dalam pengembangan sustainable finance framework serta pemilihan parameter yang tepat untuk mengukur pencapaian keberlanjutan nasabah terkait kinerja ESG," jelas Nathan.
Lebih jauh, Nathan menyebut bahwa kolaborasi erat dengan para nasabah merupakan suatu hal yang penting untuk memastikan bahwa Bank dapat memberikan dukungan penuh dalam pembiayaan yang tepat sasaran untuk mencapai strategi dekarbonisasi.
Mengangkat tajuk utama 'Beyond Energy Transition: Seizing Opportunities in The Pathway to Net Zero Economy', seminar ini merupakan gelaran tahun kedua yang diselenggarakan oleh Bank BTPN.
Belakangan, upaya mencapai netralitas karbon dan melakukan efisiensi energi kini menjadi perhatian lintas sektor, tak terkecuali sektor bisnis dan perbankan. (CR-1).

