Kemenko PM Minta Perlindungan Kreator di Industri Kreatif Diperkuat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelaku industri kreatif sebagai bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai sektor ini memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja dan membangun narasi ekonomi berbasis kreativitas.
Hal itu menyusul kasus hukum yang menjerat pekerja videografi Amsal Christy Sitepu karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri ekonomi kreatif (ekraf) dan melemahkan perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional, terutama terkait pemahaman terhadap nilai karya intelektual.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan KUR Rp10 Triliun untuk Industri Kreatif Berbasis KI pada 2026
Leontinus menjelaskan bahwa Amsal selama ini bekerja sebagai penyedia jasa profesional di bidang videografi yang mewakili banyak talenta kreatif di Indonesia. Namun, ia menilai proses hukum yang berjalan justru mencerminkan ketidaksinkronan antara pendekatan administratif dan realitas industri kreatif.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataan resminya dikutip Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, penilaian administratif yang menganggap sejumlah komponen pekerjaan bernilai nol rupiah dinilai tidak sejalan dengan praktik di industri. Komponen, seperti konsep, penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing) merupakan bagian utama dalam proses produksi konten dan menjadi sumber nilai tambah.
Menurutnya, pengabaian terhadap komponen tersebut sama dengan mengabaikan nilai profesionalisme kreator. Dalam praktik industri kreatif, tahapan pascaproduksi justru sering menjadi penentu kualitas akhir sebuah karya.
“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” tambah Leontinus.
Baca Juga
Indonesia-Australia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Leontinus mengatakan, bahwa pendekatan hukum yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri kreatif dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," kata Leontinus.

