Wamen ESDM: Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS Tetap Berjalan meski Ada Putusan MA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan komitmen Indonesia untuk impor energi dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 15 miliar tetap berjalan sesuai kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Yuliot, nilai tersebut telah tercantum secara jelas dalam kesepakatan impor energi dari AS. Adapun putusan Mahkamah Agung AS yang belakangan menjadi perhatian publik, disebutnya berkaitan dengan kebijakan tarif, bukan langsung pada substansi kesepakatan impor energi.
Baca Juga
Laba Energi Mega (ENRG) Melesat 21% di 2025, Nilainya Segini
“Dalam ART itu disebutkan nilainya US$ 15 miliar untuk impor energi dari Amerika. Sementara yang terkait peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu berkaitan dengan tarif. Jadi ada perbedaan,” ujar Yuliot di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (27/2/2026).
Yuliot menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung AS tersebut justru membuka ruang bagi Indonesia untuk melakukan peninjauan dalam jangka waktu 90 hari. Periode ini akan dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi implementasi kesepakatan, termasuk mengantisipasi potensi perubahan yang mungkin timbul akibat kebijakan tarif.
Dia menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang bersifat mendesak, pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut. “Kalau ada yang urgent, nanti kita lakukan pembahasan. Kalau ada perubahan, dalam jangka waktu 90 hari itu akan kita bahas dalam rangka implementasi,” jelasnya.
Sebelum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, impor energi dari AS ini merupakan bagian perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan AS dalam upaya memberikan keseimbangan neraca perdagangan kedua negara.
Baca Juga
Di dalam dokumen ART yang diterbitkan White House pada Jumat (20/2/2026) disebutkan bahwa Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial pembelian energi dari AS yang mencakup impor LPG senilai US$ 3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) US$ 4,5 miliar, serta bensin olahan (BBM) senilai US$ 7 miliar.
“Impor US$ 15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara,” kata Bahlil dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

