Permenkum 49/2025 Berlaku, REI Minta Kepastian Tak Hambat Bisnis Perumahan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas resmi berlaku untuk memperkuat tata kelola badan usaha dan menjamin kepastian hukum. Beleid tersebut diundangkan pada 17 Desember 2025.
“Indonesia adalah negara yang secara terbuka siap menerima investasi di semua bidang usaha, termasuk sektor perumahan. Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/2/2026).
Supratman menyampaikan, Permenkum 49/2025 menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 dan ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya pemegang saham badan usaha.
“Kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Sengketa pada badan usaha di sektor perumahan mungkin tidak banyak. Tapi di sektor pengelolaan sumber daya alam serta di bidang usaha perkebunan, banyak terjadi praktik pencaplokan perusahaan. Untuk itulah, maka kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO),” tegas dia.
Dalam regulasi baru tersebut terdapat empat ketentuan tambahan. Pertama, badan usaha melalui notaris wajib melaporkan data Pemilik Manfaat (BO) untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik yang dapat diakses melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kedua, diwajibkan adanya mekanisme pelaporan atas setiap perubahan dalam perseroan. Ketiga, perubahan skema pencatatan dalam SABH. Keempat, kewajiban penyampaian laporan tahunan secara rutin melalui sistem tersebut.
“Terkait terbitnya Permenkum 49/2025 ini, mulai tahun ini, setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH,” tutur Supratman.
Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Realestat Indonesia (REI), Adri Istambul Lingga Gayo meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera melakukan sosialisasi kepada anggota REI agar tidak menghambat kegiatan usaha.
Baca Juga
Presiden FIABCI Asia Pasifik Dorong Real Estat Berkelanjutan dan Visi Ekonomi Biru
“Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya yang sudah terbit, maka akan mengikat secara hukum, baik itu sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat,” lugas Adri.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, Sekretaris Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Iskandar Saleh, serta jajaran anggota REI.
Dalam pertemuan, Widodo menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan notifikasi sebagai bagian dari upaya penertiban dan transparansi tata kelola badan usaha.
“Awalnya memang merepotkan dan banyak protes dari Pemilik Manfaat. Namun, akhirnya pemilik perusahaan menyampaikan apresiasinya karena mendapat perlindungan dalam kepemilikan saham pada badan usaha,” kata Widodo.
Ia menambahkan, pemilik usaha dapat melakukan pengecekan silang terhadap proses pelaporan rutin oleh notaris yang ditunjuk perseroan.
“Pemegang akun perusahaan bisa mengecek dan melakukan sinkronisasi data, termasuk data tentang perpajakan karena SABH mirroring (terhubung) dengan data di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” tandas Widodo.
Adri pun menuturkan, REI akan menggelar sosialisasi aturan tersebut pada Rabu (18/2/2026) secara daring yang diikuti seluruh anggota REI di 38 wilayah Indonesia untuk memastikan ekosistem perumahan terus menguat seiring dengan Asta Cita Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, kami ingin berkolaborasi dan bermitra strategis dengan Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi memberikan pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta membela hak-hak Anggota REI yang menghadapi sengketa, tuntutan hukum, atau masalah administratif dalam berusaha,” imbuh dia.
“Aktivitas litigasi dan non litigasi ini tentunya dengan mengutamakan tindakan pencegahan dan restorative justice,” pungkas Adri.

