REI Minta Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI), Joko Suranto meminta pemerintah mempertimbangkan dengan cepat penyesuaian harga rumah subsidi skema Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) setelah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan.
“Sudah saatnya pemerintah mampu melihat itu (mempertimbangkan untuk menaikkan, red), dan sudah dua tahun tidak naik,” ungkap dia saat ditemui seusai acara buka bersama 2.000 anak yatim di The Tribrata Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026) malam.
Baca Juga
SMF Pastikan Pendanaan FLPP Tetap Terjaga pada 2026 Ditopang Hal Ini
Menurutnya, pemerintah juga perlu memiliki mekanisme yang mengatur kenaikan harga rumah subsidi secara berkala. Joko menilai penyesuaian tersebut dapat mengacu pada koefisien perhitungan yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Mestinya ada koefisien perhitungan yang dilakukan oleh BPS yang bisa menjadi acuan, tapi kita berharap pemerintah mampu melihat itu, nanti skemanya seperti apa,” ujar dia.
Adapun terkait besaran kenaikan harga rumah subsidi, Joko menyebut penyesuaian tersebut sebaiknya mengikuti tingkat inflasi. “Kenaikan (harga)-nya ya mengimbangi tingkat inflasi,” jelas dia.
Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023-2024 saja, tetapi hingga Maret 2026 ini. Berikut daftar harga batas atas rumah subsidi pada Maret 2026:
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2025 sebesar Rp 166 juta;
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2025 sebesar Rp 182 juta;
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2025;
Baca Juga
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2025 sebesar Rp 185 juta;
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2025 sebesar Rp 240 juta.

