Konsolidasi Operator hingga Regulasi Daerah Jadi Tantangan Industri Menara Telekomunikasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perusahaan menara telekomunikasi menghadapi banyak tantangan dalam beberapa tahun terakhir, seiring menyusutnya jumlah operator seluler di Indonesia. Tantangan lainnya datang dari regulasi pemerintah daerah yang mempersulit pengembangan bisnis ke sejumlah daerah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing mengatakan, tekanan makin terasa karena cakupan layanan nasional telah mencapai sekitar 99%, sehingga ruang ekspansi coverage semakin terbatas.
Menurut Tagor, kebutuhan industri kini bergeser dari ekspansi jangkauan ke peningkatan kapasitas jaringan, terutama di kawasan perkotaan. “Yang perlu dibangun adalah kapasitas, sesuai kebutuhan operator,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga
Aturan Pemda Disorot, Operator Telekomunikasi Nilai Investasi Infrastruktur Digital Kian Sulit
Di kota besar, pembangunan menara baru juga semakin jarang karena banyak digantikan rooftop gedung. Perubahan model ini membuat lanskap infrastruktur telekomunikasi tak lagi didominasi menara konvensional.
Di tengah perubahan tersebut, tantangan regulasi daerah dinilai menjadi hambatan utama. Tagor menilai proses perizinan menara masih rumit, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memiliki variasi retribusi cukup besar antar daerah.
Formula HSPBG disebut belum terstandarisasi sehingga biaya di satu kabupaten bisa jauh lebih tinggi dibanding wilayah lain. Selain itu, harga sewa lahan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah, sementara tarif sewa menara justru menurun akibat tekanan pasar.
Baca Juga
Lindungi Industri, Kemenkomdigi Diminta Awasi Sengketa Bali Tower–Badung
Aspimtel juga menyoroti kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap sekitar 130 ribu menara eksisting. Proses pengurusan dinilai memakan waktu dan biaya tinggi karena keterbatasan Tim Penilai Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) di daerah.
Guna mengatasi kendala tersebut, asosiasi mendorong digitalisasi penuh sidang TPA dan TPT agar dapat dilakukan secara online. “Regulasinya sudah baik, tapi implementasinya perlu diperkuat agar sesuai SLA dan tidak membebani biaya,” ujar Tagor.

