Menperin Telah Pecat Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi terkait penetapan 11 tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kementerian Perindustrian.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri mengatakan, Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Febri juga mengungkapkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan pemecatan terhadap pejabat Kemenperin yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan, pencopotan tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, Febri mengatakan, Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga
Harga Referensi CPO Melonjak Jelang Ramadan, Permintaan Tinggi Tapi Produksi Seret
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Berdasarkan penghitungan sementara, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
"Telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

