Kang Dedi Wajibkan Kawasan Industri di Jabar Siapkan Lahan Apartemen
Poin Penting
|
BEKASI, investortrust.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan setiap kawasan industri menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan vertikal alias apartemen. Kebijakan tersebut diatur melalui peraturan gubernur yang dijadwalkan terbit pada awal Februari 2026.
“Hari Senin (2/2/2026) akan kami keluarkan peraturan gubernurnya, setiap kawasan industri harus menyiapkan area tanah untuk perumahan apartemen,” kata Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam acara land clearing rumah susun subsidi untuk rakyat di Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
Dedi menyampaikan, rencana tersebut telah dibahas dengan sejumlah pengembang kawasan industri di Jawa Barat. Ia menyebut, para pengembang di beberapa daerah telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga
Pemerintah Bidik Rusun Subsidi di Meikarta untuk Pekerja Industri Dibangun Mei 2026
“Saya kemarin sudah ketemu dengan pengembang kawasan di Purwakarta, dia sampaikan, ‘Kang Dedi, saya siap’. Saya bertemu dengan kawasan di Indramayu, dia bilang, ‘Siap Kang Dedi. Nanti kita siapkan’. Yang di Subang juga siap,” ungkap Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dikatakan Dedi, kewajiban penyediaan perumahan di kawasan industri bertujuan agar pengembangan industri tidak menghilangkan akar kebudayaan masyarakat setempat. “Apa yang saya inginkan adalah industri tidak boleh mencerabut akar kebudayaan warga,” tutur dia.
Ia menjelaskan, perubahan fungsi lahan tanpa perencanaan hunian yang memadai berpotensi mengubah karakter sosial masyarakat. “Karena warga asalnya kebun bambu dibabat jadi perumahan, warganya berubah sikap. Gayanya beda, sikapnya beda, kebudayaan tercerabut, nilai-nilai dasar kehidupan hilang,” ujar Dedi.
Selain aspek sosial, Dedi menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas industri. Menurutnya, jarak tempat tinggal dan lokasi kerja yang dekat dapat menekan biaya hidup pekerja serta mengurangi kemacetan lalu lintas (lalin). “Kalau mereka tinggal di kampung, di jalannya macet, perlu sarana transportasi lagi, biaya hidupnya lebih mahal lagi,” ucap dia.
Baca Juga
Apartemen Subsidi Meikarta 'Groundbreaking' 8 Maret, Investasi Tembus Rp 39 Triliun
Ia menambahkan, keberadaan hunian di dalam kawasan industri memungkinkan pekerja menggunakan transportasi sederhana. “Namun, kalau di kawasan industri bisa menggunakan ke depan bersepeda saja dia sudah cukup, ke kantor naik sepeda, ke tempat industri naik sepeda,” kata Dedi.
Ihwal itu, KDM berharap aktivitas pekerja dapat terpusat di kawasan industri sehingga mendorong produktivitas lebih tinggi. “Lingkarannya berada di industri itu sehingga bisa melahirkan produktivitas,” tutup dia.

