Bahlil Sebut Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Sudah Lewat Kajian Mendalam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan izin operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara telah melalui proses kajian mendalam. Kebijakan tersebut merupakan bagian pencabutan puluhan izin di sektor kehutanan dan pertambangan yang dilakukan pemerintah.
Bahlil menjelaskan, secara total terdapat 28 izin yang dicabut, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan. Pencabutan izin tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga
Wamen LH Tegaskan Negara Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra
“Terkait dengan pencabutan, ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan yang kemarin diumumkan oleh Pak Mensesneg dan Satgas PKH. Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Salah satu izin yang dicabut adalah PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe. Menurut Bahlil, keputusan pencabutan izin tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses evaluasi komprehensif.
“Salah satu di antaranya adalah tambang di Sumatra Utara, yaitu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian mendalam,” jelas dia.
Bahlil menegaskan, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur yang diperlukan sebelum mengambil keputusan pencabutan izin tersebut. Setelah pencabutan, pemerintah melakukan proses lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” ucap Bahlil.
Baca Juga
Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara KLH, Wamen ESDM: Untuk Audit Lingkungan
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga tata kelola sumber daya alam berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor strategis nasional.

