Kualitas Air Minum di Perkotaan Menurun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) menyatakan, air hasil pengolahan di instalasi pengolahan air (water treatment plant) di banyak kota secara umum telah memenuhi standar. Namun, kualitas air kerap menurun saat dialirkan ke rumah tangga melalui jaringan perpipaan.
“Begitu dialirkan lewat pipa-pipa dan sampai di keran penduduk, air tersebut tidak bisa diminum lagi. Artinya, sudah tercemar bakteri e-coli, sedimen, zat kimia, termasuk mikroplastik,” kata Ketua Umum IATPI, Endra S Atmawidjaja saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) malam.
Endra menegaskan, IATPI berperan penting sebagai mitra pemerintah dalam penyusunan rancangan transformasi tata kelola sektor air minum dan air limbah nasional. IATPI mendampingi pemerintah dalam merumuskan transformasi tata kelola air minum untuk mendorong percepatan peningkatan akses air minum aman.
“IATPI mendampingi pemerintah dalam menyusun rancangan transformasi tata kelola sektor air minum dan air limbah. Jadi, selama setahun terakhir kami mendampingi pemerintah di bidang air minum,” tandas dia.
Baca Juga
Endra mengungkapkan, transformasi tersebut ditujukan untuk mengejar target pembangunan, baik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 maupun visi Indonesia Emas 2045. Sektor air minum merupakan layanan dasar yang telah diakui sebagai hak asasi manusia melalui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Air minum salah satu sektor paling dasar dan sudah diakui oleh PBB sebagai hak dasar. Jadi, ini bukan sekadar memenuhi target SDGs, tetapi memenuhi hak dasar publik tentang akses air minum aman,” ujar dia.
Terkait Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Endra Atmawidjaja menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan sebagai pengungkit peningkatan layanan.
Dengan skema yang berjalan saat ini, menurut dia, kemampuan pemerintah menambah akses air minum aman hanya sekitar 1% per tahun, padahal pertumbuhan penduduk mencapai 1,2% per tahun.
“Kalau menggunakan skema yang ada sekarang, kemampuan pemerintah menambah akses air minum itu hanya 1% per tahun. Kita kalah cepat dengan pertumbuhan penduduk,” tutur Endra.
Dia juga menyoroti keterbatasan pendanaan daerah, termasuk dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), yang berpotensi memengaruhi layanan publik dasar seperti air minum. Inpres Air Minum diperlukan agar layanan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Baca Juga
Wamen Diana Ungkap Inpres Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Harus Direvisi
Saat ini, kata Endra, akses air minum perpipaan di Indonesia berada di kisaran 22%. Stagnasi tersebut terjadi karena investasi sektor air minum tidak melampaui laju pertumbuhan penduduk. “Inpres ini dipakai sebagai akselerator supaya peningkatan akses air minum aman bisa lebih cepat,” ujar dia.
Investasi Swasta Penting
Endra juga menekankan perlunya instrumen lain, termasuk investasi swasta dan pemanfaatan bendungan yang telah dibangun. Bendungan merupakan aset sumber air baku yang dapat menjamin keberlanjutan layanan air minum.
“Bendungan-bendungan yang kita miliki sekarang harusnya bisa dipakai untuk layanan air minum, tidak hanya untuk irigasi,” ungkap Endra.
Dia mengakui pentingnya pelibatan investor, termasuk melalui pengelolaan terpadu lintas daerah, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan bayar masyarakat.
Perihal pengelolaan badan usaha air minum daerah (Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM), Endra menerangkan, arah transformasi yang dibahas adalah model kepemilikan publik dengan pengelolaan profesional.
Dia mencontohkan model pengelolaan di Belanda, di mana aset tetap dimiliki pemerintah, tetapi pengelolaannya dilakukan secara profesional. “Indonesia PDAM-nya publik, dananya publik. Kita menggeser ke model tetap dimiliki publik tapi dikelola oleh profesional,” kata Endra.
Baca Juga
Kementerian PU Ungkap Layanan Air Minum Bersih RI Baru Capai 19,76%
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 soal perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi sehingga diperlukan usaha bersama tanpa didorong oleh kepentingan sendiri (self-interest), Endra menekankan, transformasi tata kelola ditujukan untuk pelayanan publik, bukan semata-mata mencari keuntungan. “Ini bukan mencari profit, ini untuk layanan. Itu hak masyarakat,” tandas dia.
Endra menambahkan, peningkatan layanan air perpipaan dapat menurunkan beban pengeluaran masyarakat. Berdasarkan hasil survei di wilayah Jakarta Utara, pengeluaran air rumah tangga menurun setelah mendapatkan akses air perpipaan.
“Yang tadinya mengeluarkan uang sekitar Rp 300.000 per bulan, sekarang cukup Rp 80.000–Rp 90.000. Itu keuntungan bagi publik,” imbuh dia.
Dia menambahkan, Bendungan Jatiluhur memiliki peran vital dalam keberlangsungan SPAM Regional Jatiluhur I yang telah beroperasi secara komersial sejak Desember 2024.
Dengan kapasitas total mencapai 4.750 liter per detik, proyek ini menargetkan layanan bagi sekitar 1,9 juta jiwa atau setara 380 ribu sambungan rumah di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Karawang.

