Menteri Nusron Minta Penyelesaian Berkas Pertanahan 2025 Rampung pada Kuartal I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh jajarannya mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang diajukan hingga kuartal IV 2025 agar dapat dituntaskan pada kuartal I 2026.
Dia menekankan pentingnya pengelompokan berkas berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terukur sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. “Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 (kuartal I) tahun ini,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
Menteri Nusron Pasang Badan Lawan Mafia Tanah yang Ganggu Tata Ruang Sumatra
Selain percepatan penyelesaian berkas, Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur layanan pertanahan untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di masing-masing kantor pertanahan. Dalam pola tersebut, laporan dilakukan setiap bulan dan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misal permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Asnaedi menegaskan pentingnya keselarasan kerja antara frontoffice dan backoffice, terutama terkait kelengkapan berkas permohonan.
Menurutnya, pengawasan aktif dari kepala kantor pertanahan, kepala seksi (kasi), serta koordinator substansi (korsub) diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan layanan. “Jika sudah lengkap dari loket, jangan di-delay besoknya baru sampai backoffice,” tegas Asnaedi.
Sebelumnya, Menteri Nusron menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah selesai pada awal 2026 sebagai upaya memastikan perlindungan lahan pangan nasional. Revisi tersebut bertujuan memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan ke penggunaan non-pertanian.
Nusron menyatakan, percepatan ini menjadi agenda utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro-ketahanan pangan,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Menteri Nusron Tunda Persetujuan HGU Sawit dan Tambang Seluas 1,67 Juta Ha
Nusron meminta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan proses identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan baku sawah (LBS) maksimal Februari 2026. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar revisi RTRW untuk mencapai target alokasi KP2B sebesar 87% dari total LBS sesuai RPJMN 2025–2029.
Saat ini, kata Nusron, enam dari 38 provinsi telah memasukkan KP2B sebesar 87% dari total LBS dalam RTRW. Ia menambahkan, sebanyak 19 provinsi mencantumkan KP2B namun belum mencapai angka 87%, sedangkan 13 provinsi tercatat belum memasukkan KP2B ke dalam RTRW.

