Instran Kritik Insentif Investor Asing di Sektor Transportasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) menyoroti ketimpangan kebijakan dalam keterbukaan investasi asing di sektor transportasi, khususnya layanan taksi berbasis aplikasi online.
Ketua Umum Instran, M Budi Susandi mengatakan, Indonesia masih membutuhkan investasi asing untuk menutup kesenjangan antara kebutuhan investasi dan kemampuan tabungan nasional. Namun, katanya, pemerintah juga perlu memberikan perlindungan dan dukungan yang seimbang kepada pengusaha nasional.
“Memang satu sisi kita masih butuh investment karena gap antara investasi dengan saving itu jauh. Namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan pengusaha nasional yang sudah berjuang menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri,” kata Budi dalam diskusi publik Instran di Artotel Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
Blue Bird (BIRD) bakal Borong 1.000 Unit Taksi Listrik Tahun Ini
Budi menjelaskan, setelah daftar negatif investasi (DNI) dibuka, investor asing dapat langsung menjadi operator angkutan umum di Indonesia. Mereka juga memperoleh berbagai insentif, termasuk kemudahan impor kendaraan. “Di situ mereka mendapat insentif,” ujarnya.
Ia mencontohkan, armada taksi asing yang diimpor dari luar negeri mendapatkan keringanan bea masuk dan pajak. Sementara itu, pengusaha lokal harus membeli kendaraan dengan pembiayaan perbankan berbunga tinggi dan tanpa insentif fiskal. “Teman-teman pengusaha dalam negeri beli mobil dengan bunga bank di atas 8%, tidak ada insentif pajak,” kata Budi.
Dikatakan Budi, kondisi tersebut juga dirasakan industri pendukung, seperti karoseri dalam negeri. Ia menyebut Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) turut menyampaikan keluhan terkait masuknya kendaraan impor utuh alias completely build-up (CBU) yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk dalam negeri. “Mobil build-up impor harganya bisa 40% lebih murah karena biaya masuk dan pajaknya nol,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Advokasi Instran Yusa Cahaya Permana memaparkan kajiannya, yang menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membuka peluang luas bagi investor asing masuk ke sektor transportasi, sementara kesiapan industri nasional masih terbatas. Menurutnya, masuknya pemain asing terjadi secara cepat dan menimbulkan disrupsi di segmen angkutan umum, khususnya industri taksi.
“Tiba-tiba ada disrupsi, asing masuk, industri lokalnya tidak dipersiapkan sehingga jumlah pemain taksi turun karena dihajar oleh pemain berbasis digital,” kata Yusa.
Yusa menambahkan, kehadiran investasi asing tetap membawa dampak positif, antara lain mendorong transformasi digital pada pelaku usaha lokal. Namun, ia menilai pemerintah lebih banyak memberikan insentif kepada investor asing dibandingkan mendorong penguatan industri dalam negeri. “Pemerintah terlihat lebih pro asing dengan memberi sederet insentif, bukan mendorong industri lokal berkembang,” ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suharto menyatakan, pihaknya menerima berbagai pandangan pro dan kontra terkait keberadaan taksi asing tersebut. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah dampaknya terhadap keberlangsungan taksi lokal. “Saya terima banyak unek-unek dari teman-teman Organda, banyak sekali pro kontra karena disebut mematikan industri lokal,” ujar Suharto.
Untuk menyikapi dinamika keterbukaan investasi di sektor angkutan umum, Suharto menyebutkan bahwa diperlukan kajian lebih mendalam, mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan angkutan umum serta kemungkinan revisi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Layanan public transport ini sudah dicoret dari negative list (DNI), artinya sudah 100% PMA (penanaman modal asing). Apakah akan diusulkan masuk kembali agar ada penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau tidak, ini yang harus dicari solusinya,” pungkas Suharto.

