DPD Bapan Kepri Laporkan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal di Sanggau ke Kementerian ESDM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (Bapan) menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (3/12/2025) terkait dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah rangkaian temuan lapangan yang menunjukkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin serta aliran penjualan hasil galian ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau.
Pelaporan dilakukan oleh perwakilan DPD Kepri Bapan Ahmad Iskandar Tanjung. Dia menyebut laporan itu penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. “Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ahmad menyebut tambang bauksit di Sanggau diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak lama. Dia mengatakan bahwa tidak ditemukan data jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lainnya oleh perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kondisi itu dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batu bara.
Baca Juga
Tata Kelola Tambang Dinilai Sudah 'On The Track,’ Pencabutan IUP Jadi Bukti Ketegasan
Tambang yang dilaporkan berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara diduga penjualan hasil tambang dilakukan ke wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ahmad menyebut temuan lapangan memperlihatkan kegiatan penambangan masih berlangsung hingga awal pekan ini. “Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya.
Berdasarkan temuan Bapan, aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Ahmad menyebut dugaan operasi ilegal terjadi sejak 2008 hingga 2025 dan tidak pernah mendapat tindakan tegas. “Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” kata dia.
Lebih lanjut dia menyebut tidak ada catatan investasi tambang pada 2023 hingga 2025 untuk perusahaan terkait. Ahmad menilai kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin sangat besar. Potensi kerugian disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, jika menghitung produksi dan rentang waktu operasi.
Baca Juga
Dorong Efisiensi Tambang, Harapan Duta Pertiwi (HOPE) Siapkan Penjualan Truk Hybrid di Indonesia
Dia pun mempertanyakan sikap otoritas pelabuhan di Kalimantan Barat. Selain itu, dia juga menyoroti tidak adanya tindakan dari pemerintah daerah dan aparat setempat. “Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman? Kapolda Kalbar ke mana? Gubernurnya ke mana? Ini harus dijawab,” ujar Ahmad.
Ahmad menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Dia menyinggung bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai contoh dampak kerusakan hutan. “Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana. Kami ingin menjaga Indonesia dari bencana yang bisa dicegah,” tegas Ahmad.

