Pemerintah Godok RUU Komoditas Strategis, Mendag Tolak Ada Badan Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang komoditas strategis sebagai acuan pemerintah menyusun kebijakan tata kelola komoditas. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat harmonisasi regulasi sektoral.
Menurutnya, peraturan ini akan menjadi acuan yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait komoditas strategis. Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait,” kata Mendag dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (28/11/2025).
Mendag menjelaskan, meskipun definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, tata kelola lintas kementerian selama ini sudah berjalan saling terhubung. Salah satu contoh ialah pengelolaan impor pada komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas.
“Untuk komoditas seperti beras, jagung, ikan, atau bawang putih, setiap keputusan impor harus melalui penetapan Neraca Komoditas. Kemendag tidak dapat mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina,” ungkapnya.
Mendag Budi menambahkan, seluruh produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Hal itu akan dilakukan sebagai upaya pemerintah memperluas pasar ekspor.
Baca Juga
Penurunan Harga Komoditas Global Seret APBN September 2025 ke Defisit Rp 371,5 Triliun
Ia juga mengatakan, koordinasi antarkementerian dan lembaga juga dilakukan saat Pemerintah Indonesia berupaya menjalin perjanjian dagang dengan negara lain. Dalam hal ini, posisi nasional yang akan dibawa dalam perundingan merupakan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga terkait.
“Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian,” jelas Mendag Budi.
Budi Santoso menegaskan kembali, penyusunan RUU ini bermanfaat sebagai pedoman nasional kebijakan komoditas strategis. Namun, ia pun menekankan, pembentukan badan baru khusus komoditas strategis tidak diperlukan. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan memperjelas mandat teknis masing-masing instansi.
“Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada pada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan,” tegas Mendag Budi.

