Otorita Pastikan Investasi IKN Aman Seusai Putusan MK soal HAT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan isu turunnya minat investor akibat pemangkasan masa berlaku hak atas tanah (HAT) di IKN tidak benar. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus hak atas tanah di IKN, melainkan mengubah skema double cycle menjadi single cycle.
“Jadi kalau yang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, contohnya HGB (hak guna bangunan) satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah, direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun,” kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Basuki menuturkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 justru memperkuat kepercayaan investor terhadap IKN. “Sekarang ada perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain,” ujarnya.
Namun demikian, Basuki memastikan tidak ada insentif tambahan lain sebagai pengganti dua siklus HAT yang sebelumnya dijanjikan. “Tidak ada insentif tambahan sebagai kompensasi,” kata Basuki.
Baca Juga
Pemerintah memastikan pemangkasan jangka waktu hak atas tanah (HAT), dalam hal ini hak guna usaha (HGU), di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi maksimal 95 tahun dari 190 tahun tidak akan mengurangi minat investasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah menyiapkan skema insentif lain untuk menjaga daya tarik investor di IKN.
“Saya yakin tidak akan terpengaruh, sepanjang nanti pemerintah berpikir untuk memberikan insentif lain, selain HGU,” kata Nusron seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025) lalu.
Nusron menegaskan, tidak diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara maupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas durasi HGU di IKN. “Enggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” jelas dia.
MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Pemangkasan berlaku untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga
Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menilai aturan IKN sebelumnya berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah serta menciptakan perlakuan berbeda dengan wilayah lain.
"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara," kata Guntur beberapa waktu lalu.

