Izin Tambang Rakyat Resmi Diakui Negara, DPR Ingatkan Pentingnya ESG
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kegiatan pertambangan rakyat kini memperoleh pengakuan legal melalui izin usaha pertambangan takyat (IUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan skala kecil agar berlangsung teratur, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa undang-undang (UU) baru tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab. “Melalui undang-undang ini, kami membuka ruang dengan mengakui IUPR, termasuk untuk sektor mineral, tetapi dengan syarat mutlak harus berpijak pada prinsip ESG (environment, social, and governance),” katanya dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Pada fase implementasi, pemerintah menekankan bahwa pemberian izin kepada tambang rakyat harus mengikuti prinsip ESG. Pendekatan ini dinilai penting agar kegiatan penambangan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Dengan penerapan ESG, pemerintah berupaya memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang.
Baca Juga
Merdeka Gold Resources (EMAS) Mulai Ore Feeding di Tambang Emas Pani
Pemerintah dan DPR memperkuat kerangka hukum sektor mineral dan batu bara melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Revisi ini disusun untuk menjawab tantangan tata kelola pertambangan modern, termasuk penegakan hukum, transparansi, dan penguatan tanggung jawab sosial serta lingkungan di seluruh rantai industri minerba.
Beleid tersebut diharapkan menjadi instrumen utama dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan menimbulkan konflik di berbagai daerah. Regulasi baru ini juga mendorong setiap kegiatan pertambangan, baik skala besar maupun skala rakyat, berjalan sesuai aturan serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Sugeng menekankan bahwa komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor minerba perlu diwujudkan melalui peningkatan peran komunitas lokal. Penerapan ESG, lanjut Sugeng, menjadi panduan penting agar partisipasi masyarakat tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Dengan demikian, tambang rakyat dapat beroperasi dalam koridor hukum sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Dalam pandangannya, salah satu tantangan besar yang masih dihadapi negara kaya sumber daya adalah fenomena resource curse atau “kutukan tambang”. Kekayaan alam yang melimpah, katanya, dapat berubah menjadi sumber masalah apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan apabila prinsip keberlanjutan tidak diterapkan sejak awal.
Baca Juga
Bahlil Targetkan Tambang GBC Freeport Kembali Beroperasi Maret-April 2026
Sugeng menilai bahwa penguatan kebijakan berbasis ESG mampu mengubah “kutukan tambang” menjadi peluang pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Pendekatan ini diyakini dapat mendorong praktik pertambangan yang tidak hanya menggerakkan ekonomi lokal, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis di berbagai daerah.
Ia mencontohkan masih adanya ketidakadilan sosial dan disparitas pendapatan antara wilayah pertambangan dan non-pertambangan, termasuk antara kawasan luar Jawa dan Jawa. Menurutnya, ketimpangan ini menunjukkan bahwa kekayaan alam belum memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat. “Ini memerlukan kebijakan-kebijakan afirmatif. Karena tidak bisa dunia pertambangan didorong begitu saja melalui mekanisme pasar biasa,” paparnya.

