Ancam Lingkungan, 130 dari 170 Jasa Angkut Sampah di Jakarta Beroperasi Tanpa Izin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Waste4Change, M Bijaksana Junerosano, mengungkapkan masih banyak jasa angkut sampah di Jakarta yang beroperasi tanpa izin resmi. Tak main-main, sekitar 130 dari 170 jasa angkut sampah yang terdata tak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Sekitar 130 jasa angkut tidak punya izin dan tidak tahu dibawa ke mana sampahnya," kata Sano, sapaan akrabnya, dalam acara "Women's Talk: Kelola Sampah dari Rumah" di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar sampah dari jasa angkut ilegal tersebut diduga dibuang sembarangan alias open dumping, termasuk di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. "Sampah-sampah itu bisa berasal dari berbagai sumber, seperti hotel, mal, perkantoran dan lain-lainnya," tandas Sano.
Menurut Sano, kondisi ini menjadi konsekuensi penggunaan jasa angkut sampah yang tidak bertanggung jawab karena tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan mengenai pembuangan sampah yang diduga berstatus ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami lakukan verifikasi lapangan, kami kerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dari provinsi ya," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025) lalu.
Pihaknya melakukan koordinasi tersebut setelah mendapatkan pengaduan terkait tumpukan sampah yang menggunung di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Sejumlah laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah, terutama DLH, dalam kasus ini koordinasi dilakukan dengan Pemprov Jakarta.

