Dukung Proyek Bandara Bali Utara, Kemenhub Tekankan Pemenuhan Regulasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara. Meski demikian, seluruh tahapan pembangunan wajib memenuhi regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menyampaikan, pembangunan bandara harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan. Hal itu diperlukan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah mendukung penuh pembangunan bandara ini, namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan,” kata Lukman dalam keterangan pers, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga
40 Bandara Internasional di RI Jadi Tantangan Baru untuk Daerah
Menurut dia, kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung Ditjen Hubud untuk disesuaikan dengan penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pemprov Bali juga wajib menjamin lahan yang akan digunakan bebas dari sengketa maupun jaminan, serta memastikan proses pembebasan lahan masyarakat dilakukan menyeluruh.
Ditjen Hubud juga menyoroti usulan lokasi baru di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Penggunaan lahan di kawasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan Menteri Kehutanan.
Dia menambahkan, jika usulan lokasi berbeda dari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Pemprov Bali diwajibkan mencabut usulan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai regulasi.
Lukman menjelaskan, pembangunan Bandara Bali Utara memerlukan penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara dan Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
Baca Juga
Bandara Internasional Jadi Magnet Pariwisata, AHY Ungkap Rencana Ini
“Pemrakarsa dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun badan hukum Indonesia,” tutur dia.
Sebagai regulator, kata Lukman Laisa, pihaknya memastikan setiap proses pembangunan harus memenuhi prinsip safety, security, services, compliance (3S+1C).
“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” tegas Lukman.

