Terbitkan Aturan Baru TKDN, Menperin Pastikan Bukan Karena Tarif Trump
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang baru diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tidak didorong tekanan pihak manapun.
Agus menekankan aturan baru TKDN ini juga tidak terkait dengan kebijakan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ia menjelaskan regulasi ini telah dipersiapkan sejak Maret 2024, jauh sebelum Trump resmi dilantik sebagai Presiden AS.
Baca Juga
Menperin Agus Resmi Terbitkan Aturan Reformasi TKDN, Beri Kemudahan Bagi Pelaku Industri
“Revisi Permenperin ini dilakukan jauh sebelum pengumuman tarif dari Presiden Trump yang berlaku 1 April 2025. Jadi saya tekankan, aturan ini bukan karena tekanan siapapun,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor BPSDMI Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ia mengungkapkan, jauh sebelum tarif Trump diberlakukan, dirinya telah memerintahkan jajaran untuk mengevaluasi aturan TKDN lama, yaitu Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Langkah ini bertujuan agar pelaku industri lebih mudah memperoleh sertifikat TKDN, yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah.
Baca Juga
Cair Sore Ini, Menkeu Purbaya Paparkan Porsi Penempatan Dana di 5 Bank Pemerintah
“Kami membentuk tim evaluasi untuk menginventarisasi kendala dalam perhitungan TKDN sekaligus merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif bagi seluruh sektor industri,” jelas Agus.
Salah satu kebijakan pada aturan baru TKDN ini adalah pemberian insentif. Dengan demikian, pelaku usaha akan memperoleh nilai TKDN minimal 25% jika berinvestasi di Indonesia, memiliki fasilitas produksi, serta mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal.

