Plafon Pinjaman Kopdes Merah Putih Dipastikan Maksimal Rp 3 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi penggiat koperasi untuk meminjam dan mengeluarkan belanja operasional.
Aturan mengenai pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih termuat dalam bab IV PMK 49/2025. Dalam pasal 5 ayat 1, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun,” tulis aturan itu dikutip Senin (28/7/2025).
Sementara itu, jangka waktu pinjaman tersebut paling lama yaitu 72 bulan. Masa tenggang pinjaman yang ditentukan yaitu selama enam bulan atau paling lama delapan bulan.
“Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan,” tulis aturan ini.
Plafon pinjaman tersebut, digunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga
Persetujuan peminjaman ini wajib melalui kepala desa atau bupati/wali kota, berdasarkan hasil masyarakat desa. Ini memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan penting.
Untuk meminjam dana, koperasi desa perlu memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya status badan hukum, nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, NPWP, dan nomor induk berusaha, serta proposal bisnis yang memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional.
Dari sisi pemberi pinjaman atau bank penilaian pinjaman dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, plafon pinjaman untuk belanja operasional. Kedua, besaran alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
Sementara itu Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat menerima kunjungan Investortrust.id di kantornya pada Kamis (24/7/2025) menyampaikan bahwa plafon pinjaman kepada koperasi desa atau koperasi keluarahan Merah Putih tidak akan diberikan secara langsung dan instan sebesar Rp 3 miliar.
"Pemberian dana itu akan dilakukan dalam bentuk pembayaran transaksi koperasi, semisal ada yang bertransaksi sebesar Rp 100 juta, maka sebesar itu yang dikeluarkan oleh Bank Himbara, dan dibayarkan langsung oleh bank. Sehingga koperasi tidak akan memegang dana cash dari Himbara," kata Budi Arie.

