Dorong Revolusi Hijau, Komisi XII Ingin CCS/CCUS Jadi 'Game Changer' pada RUU Migas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi XII DPR menegaskan komitmennya untuk membentukk regulasi energi nasional yang adaptif dan progresif melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pentingnya penguatan pengaturan teknologi carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization and storage (CCUS) sebagai bagian dari ekosistem transisi energi hijau atau jadi game changer.
Baca Juga
“RUU Migas perlu memberikan kepastian hukum terhadap implementasi teknologi CCS dan CCUS, termasuk skema fiskal, izin operasional, dan mekanisme perhitungan karbon kredit. Ini adalah instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan energi nasional di era transisi," kata anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Golkar Cek Endra, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Indonesian Petroleum Association (IPA), teknologi CCS/CCUS disebut sebagai solusi strategis yang menjembatani keberlanjutan industri migas dengan target pengurangan emisi karbon.
Teknologi ini memungkinkan penangkapan emisi CO₂ dari proses produksi energi fosil untuk kemudian disimpan atau dimanfaatkan ulang, sekaligus membuka peluang Indonesia untuk terlibat aktif dalam pasar karbon internasional.
Menurut Cek Endra, Indonesia memiliki potensi geologi yang besar untuk menjadi hub penyimpanan karbon di Asia Tenggara, terutama di wilayah bekas ladang minyak dan gas yang sudah tidak produktif. Oleh karena itu, regulasi yang jelas, terintegrasi, dan pro-investasi menjadi kunci agar potensi ini dapat dimanfaatkan optimal.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya sinergi pemangku kepentingan dalam pembangunan infrastruktur CCS/CCUS, mulai lembaga pemerintah, BUMN energi, hingga pelaku usaha dan mitra internasional.
Baca Juga
Aksi Nyata Pertamina untuk Masa Depan Hijau, dari B40 hingga Proyek CCS
“DPR melalui Komisi XII mendorong agar pembahasan RUU Migas tidak hanya bersifat administratif dan sektoral, tetapi merespons dinamika global, termasuk tuntutan dekarbonisasi dan peluang investasi hijau,” tegas Cek Endra.
Dia menggarisbawahi bahwa penerapan CCS/CCUS bukan hanya langkah teknologis, tetapi mencerminkan arah kebijakan energi berbasis keberlanjutan dan nilai tambah jangka panjang. “CCS dan CCUS adalah bagian arsitektur energi masa depan, dan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam desain kebijakan nasional," ujarnya.

