Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa terbukti tidak sesuai ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
“Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21% beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap Mentan Amran dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Mentan Amran menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.
Baca Juga
Mentan Temukan Anomali Beras Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun
“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” tegas dia.
Mentan Amran menyebutkan, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp 99 triliun. Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan,” tandas Mentan Amran.
Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman mengatakan, temuan tersebut merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.
Baca Juga
“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu serta berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” beber Andi.
Senada dengan yang diungkapkan sebelumnya, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.
“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” papar Helfi.

