Presiden Prabowo Terbitkan Inpres, Perintahkan Pengadaan Jagung Capai 1 Juta Ton
JAKARTA, investortrust.id – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung pencapaian swasembada jagung, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Melalui Inpres tersebut, ditetapkan bahwa target pengadaan jagung pipilan kering yang bersumber dari dalam negeri untuk tahun 2025 sebesar 1 juta ton, dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram (kg) dengan kadar air 18 sampai 20%.
Mengenai itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menilai, langkah strategis pemerintah melalui Inpres 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk konkret dari upaya stabilisasi harga sekaligus perlindungan terhadap petani jagung.
"Tentu kita patut bersyukur karena produksi jagung dalam negeri terus meningkat pesat. Bahkan kita sudah mulai dapat ekspor jagung. Ini karena visi Presiden Prabowo tidak hanya swasembada saja, tapi Indonesia harus mampu jadi lumbung pangan dunia," ucap Arief di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Baca Juga
Lapor ke Prabowo, Kapolri Ungkap Hasil Panen Raya Capai 2,54 Juta Ton Jagung
Terlebih lagi, Arief menyebutkan, dalam pidato Presiden Prabowo pada St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di Rusia beberapa waktu lalu, komoditas jagung termasuk yang ditargetkan dapat mencapai swasembada, sehingga dapat menjadi andalan ekspor Indonesia.
Adapun serapan jagung dalam negeri oleh Bulog per 20 Juni 2025 telah mencapai 50.490,03 ton. Upaya percepatan terus dilakukan di berbagai wilayah penghasil jagung melalui kolaborasi aktif dengan Bulog, dinas pangan provinsi serta kabupaten/kota.
Dengan penguatan cadangan yang andal dan sistem distribusi yang tertata, ketahanan pangan nasional diharapkan semakin kokoh di tengah tantangan iklim dan dinamika pasar global.
Upaya pencapaian swasembada jagung ini mendapat dukungan penuh dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, hingga TNI dan Polri.
Bapanas sendiri diberikan peran sentral dalam penyelenggaraan CJP. Tugas tersebut mencakup perencanaan anggaran, penetapan harga pembelian dan standar mutu, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan, hingga pemberian penugasan kepada Bulog dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.

