Kemenperin Buka Peluang Pembentukan UU Kawasan Industri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri. Hal ini menjawab Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Maruf Maulana yang baru saja terpilih.
Apalagi, saat ini Kemenperin dan DPR RI tengah berkoordinasi untuk menggodok revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri. Kesemapatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong adanya UU Kawasan Industri kepada pihak parlemen.
Baca Juga
Jadi Ketum Baru HKI, Akhmad Maruf Usul Pembentukan Badan Kawasan Industri Nasional
“Kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, silakan kita bahas bersama-sama undang-undang kawasan industri. Why not? Daripada Perpres, silakan undang-undang kawasan industri,” ucap Agus di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Meski belum melakukan penghitungan secara detail, menurut Menperin Agus, kawasan industri memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kendati demikian, hingga kini kawasan industri masih memiliki sejumlah tantangan dan juga kendala di Tanah Air.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar tersebut menilai, dengan adanya payung hukum berupa Undang-Undang Kawasan Industri tersebut, akan menjawab berbagai masalah serta tantangan yang dihadapi oleh kawasan industri.
Baca Juga
Harga Emas Antam Turun, Platinum Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir
“Itu bisa menjawab semua, perizinan, insentif, masalah gas, kita tuangkan semua dalam regulasi itu, supaya masalah-masalah yang sudah saya dengar sejak lima tahun yang lalu bisa terselesaikan dalam satu regulasi yang komprehensif. Kalau saya sampaikan, kalau mau RUU silahkan,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HKI, Akhmad Maruf mengusulkan kepada Agus agar pemerintah mendorong adanya payung hukum terkait kawasan industri. Ia menilai dengan adanya kejelasan hukum akan mempermudah kawasan industri memperoleh investasi baru.
“Dan kami berharap di bawah Kementerian Industri supaya kami bisa diadvokasi, terus dibina, terus didorong, supaya ada rambu-rambu hukum yang jelas,” ungkap Maruf.

