Sebanyak 31 Kawasan Industri Miliki Status Objek Vital Nasional (OVNI)
JAKARTA, Investortrust.id - Dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru sebanyak 31 kawasan ditetapkan sebagai Objek vital Nasional (OVNI). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri, yang diyakini dapat meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha.
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025). Menurutnya, OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.
Jumlah kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI menurutnya masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.
“Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.
Baca Juga
“Mengenai pentingnya OVNI ini, beberapa waktu lalu, kemi melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai lokus prioritas,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik langkah tersebut, karena ia menilai bahwa penetapan OVNI merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri. “Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Menurutnya, gangguan keamanan selama ini sering kali menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. “Dengan OVNI, kawasan industri bisa mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian. Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” jelas Akhmad yang juga Anggota Dewan Pertimbangan HKI Indonesia.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT. Jababeka Tbk oleh Dirjen KPAII Kemenperin. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan operasional kawasan industri. PT. Jababeka tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri yang paling konsisten dalam menjaga standar keamanan dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi mengungkapkan, keberadaan OVNI menjadi penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik. Ia juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan, baik dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.
“OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian. Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal. Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan jumlah kawasan industri berstatus OVNI akan terus bertambah.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri Supondy.

