Luncurkan BPI Danantara, Prabowo Paparkan Dasar Penting Pendiriannya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan dasar penting peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yaitu pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Langkah ini sebagai bentuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki Indonesia.
“Karena perubahan yang berarti hanya bisa dimulai dari keberanian untuk melihat kebenaran. Kebenaran untuk melihat kekurangan-kekurangan kita,” kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Prabowo menjelaskan pengelolaan sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan untuk kesejahteraan rakyat merupakan kunci dan dasar pembentukan BPI Danantara. Ini sebagaimana diamanatkan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
“Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat,” kata dia.
Prabowo sebelumnya menyebut, bangsa Indonesia akan dengan bangga merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan. Selama delapan dekade, dia merasa Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan dan ujian.
Baca Juga
Prabowo Teken UU BUMN dan Keppres Pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana BPI Danantara
“Namun kita tidak pernah goyah mewujudkan visi membangun Indonesia yang sejahtera,” ujar dia.
Prabowo menerangkan bahwa pemerintah telah berkorban begitu banyak demi menjaga kesatuan NKRI. Serta menegakkan cita-cita luhur berdirinya bangsa Indonesia.
“Namun, di tengah perayaan dan capaian yang kita raih, kita juga harus berani menghadapi kenyataan. Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri,” ucap dia.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo.
Baca Juga
Dengan menandatangani UU BUMN dan PP ini, Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara. Prabowo dalam kesempatan ini juga telah menunjuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Hal itu ditandai dengan langkah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu. Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, "Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

