RUU Minerba Sah Jadi UU, Bahlil: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang merupakan upaya untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Bahlil menyampaikan, perubahan ini sejalan keinginan pemerintah sebagai upaya perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara melalui pemberian kesempatan, khususnya BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Bukan hanya itu, perubahan ini juga diharapkan bisa memberikan dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi yang membutuhkan di daerah.
Baca Juga
“Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam, mineral, dan batu bara yang cukup banyak jenis dan jumlahnya sehingga memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Perlu digunakan untuk mengakselerasi cita-cita besar bapak bangsa guna memberikan keadilan dan kesejahteraan,” kata Bahlil dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
Menurut Bahlil, kekayaan alam Indonesia perlu digunakan sebagai salah satu penggerak ekonomi, utamanya pembangunan, serta mempercepat proses hilirisasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.
“Hal ini sejalan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar dia.
Baca Juga
Bahlil mengatakan, perkembangan usaha pertambangan dipandang telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan di dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha.
“Baik itu usaha besar, usaha kecil, menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakat keagamaan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tegas Bahlil.

