Kena Efisiensi, Anggaran Pengelola Dana Perkebunan Dipangkas Rp 2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terkena pemangkasan dalam rangka efisiensi yang diterapkan pemerintah. Jumlah anggaran BPDP yang dipangkas sebesar Rp 2 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (17/2/2025).
"Penghematan anggaran ini sudah termasuk dalam pembahasan di Kemenkeu, karena kami merupakan BLU di bawah dan bertanggung jawab dengan Kemenkeu, sehingga BPDP juga dikenakan penghematan atau efisiensi anggaran 2025," ucapnya, Senin (17/2/2025).
Eddy menjelaskan, pagu anggaran awal untuk badan yang semula bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2025 adalah sebesar Rp 6,056 triliun. Dengan dikenakan efisiensi sebesar Rp 2 triliun, Eddy menyebutkan anggaran yang dipangkas dari total pagu adalah sebanyak 33,81%.
"Sehingga sisa pagu BPDP untuk DIPA awal 2025 adalah sebesar kurang lebih Rp 4 triliun," ungkap Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, untuk rencana kerja 2025, BPDP akan melakukan sejumlah program. Beberapa di antaranya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ditargetkan mencapai 27.000 orang.
Kemudian, penelitian dan pengembangan target riset sebanyak 110 paket, adapula romosi perkebunan, peremajaan perkebunan ditargetkan 120.000 hektare untuk kelapa sawit, kakao 5.000-10.000 hektare, dan kelapa 5.000-10.000 hektare, sarana prasaran dan insentif biodiesel.
Adapun diketahui efisiensi yang dilakukan ini sebagaimana sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.

