Presiden Prabowo Akan “Cekik” Pengusaha yang Rugikan Petani
BOGOR, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengancam akan “mencekik” (menindak tegas) para pengusaha yang coba-coba “mencekik” (menindas dan merugikan) para petani.
“Pengusaha mau untung jangan mencekik petani-petani kita. Daripada mencekik (petani), lebih baik saya cekik kau,” tegas Prabowo saat berpidato pada HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga
Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, pengusaha boleh mengambil untung. Namun, untung yang diambil harus dalam porsi yang wajar. “Boleh untung, tapi untung yang wajar. Rakyat kita harus sejahtera. Petani kita harus dapat keuntungan yang cukup,” ujar dia.
Prabowo berharap pengusaha patuh aturan yang diberlakukan pemerintah. "Kalau kau tidak patuh, kami akan bertindak dan dasar hukum saya adalah UUD 1945 Pasal 33," ucap dia.
Prabowo mencontohkan, penggilingan padi merupakan salah satu aspek krusial yang dibutuhkan demi ketersediaan pangan untuk rakyat Indonesia. Karenaitu, pemerintah akan menindak tegas para pelaku bisnis yang tidak patuh, khususnya di bidang penggilingan padi.
“Hati-hati! Kalau kau bandel tidak mau memperhatikan petani dan mengangkat derajatnya petani, saya akan pakai Pasal 33. Saya atas nama rakyat Indonesia, saya akan menguasai penggilingan padi yang bandel-bandel itu,” tandas Presiden.
Presiden juga berharap Kementerian Pertanian mengawal instruksinya tersebut. Aturan tersebut dapat menjadikan Indonesia negara yang kaya jika dikawal untuk berada di jalan yang benar.
Baca Juga
“Ada menteri pertanian di sini, mereka (pengusaha) masih mau ikut kita? Masih mau di Republik ini? Selagi kita berada di jalan yang benar, kita bisa menjadi negara yang kaya,” kata dia
Berikut bunyi Pasal 33 UU 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

