Aturan HPP Direvisi, Bulog Wajib Beli GKP Petani Satu Harga Rp 6.500 per Kg
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) satu harga Rp 6.500, sehingga tak ada lagi rafaksi harga berdasarkan kualitas gabah yang diproduksi petani.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Baca Juga
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa harga GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (Kg). “Harga GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025,” bunyi beleid ketiga pada aturan itu yang dikutip Kamis (30/1/2025).
Peraturan baru yang berlaku mulai 24 Januari 2025 ini meniadakan rafaksi harga GKP yang sebelumnya diterapkan berdasarkan kualitas gabah. Namun dengan peraturan baru ini GKP berlaku satu harga pada angka Rp 6.500 per kg.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, pemerintah meminta Perum Bulog untuk melakukan pembelian GKP dengan harga yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada beleid kedua aturan tersebut. “Perum BULOG melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA,” bunyi aturan itu.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Swasembada Pangan Tercapai 3 Tahun Lebih Cepat dari Target
Dalam melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani, Perum Bulog harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Harga pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat dilakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi akhir aturan itu.

