India Minta Indonesia Memberikan Kemudahan Berbisnis
NEW DELHI, investortrust.id – Forum CEO India-Indonesia menyepakati perlunya Indonesia memberikan kemudahan dalam berbisnis, khususnya menyangkut perizinan dan keringanan dalam sejumlah regulasi. Forum juga merekomendasikan sektor-sektor potensial yang bisa dikerjasamakan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi para pengusaha.
Demikian terungkap dalam dokumen MoU antara Indonesia dan India yang digagas Forum CEO India-Indonesia dalam pertemuan ketiganya di New Delhi, Sabtu (25/1/2025). Forum diselenggarakan bersama oleh Konfederasi Industri India (CII) yang dipimpin ketuanya, Sanjiv Puri dan Kadin Indonesia yang dipimpin Anindya Bakrie. Forum dihadiri oleh 25 CEO India dan 25 CEO Indonesia.
Berdasarkan diskusi kedua pihak, Forum telah menyoroti sejumlah bidang untuk dipertimbangkan oleh masing-masing pemerintah, mulai dari perbaikan iklim investasi, sektor-sektor potensial untuk kerja sama, serta identifikasi masalah yang dihadapi untuk pengembangan bisnis.
Forum menyepakati agar Indonesia memberikan kemudahan berbisnis. Untuk menjaga kualitas dan efisiensi, investor sering mengimpor barang dari perusahaan induk, tetapi hambatan regulasi seperti kuota, izin, dan lisensi dapat mengganggu pasokan tepat waktu dan operasi yang lancar.
Selain itu, proses regulasi seperti lisensi kuota, izin, dan registrasi produk memakan waktu 6 bulan hingga 2 tahun. Inspeksi pra-pengiriman dan persyaratan teknis memakan waktu serta mengurangi efisiensi biaya. Selain itu, pengalihan pengawasan ke prapengiriman untuk produk tertentu dapat memperpanjang waktu bea cukai, karena izin impor harus diverifikasi sebelum produk dapat meninggalkan wilayah pabean.
Untuk itu, persetujuan/inspeksi perlu dilakukan dalam jangka lebih singkat sehingga meningkatkan efisiensi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa kuota tidak dikenakan pada barang yang tidak tersedia/diproduksi di Indonesia.
Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu diperingan. Forum merekomendasikan agar penerapan TKDN dilakukan bertahap untuk proyek Pemerintah guna meminimalkan gangguan terhadap biaya, kualitas, dan kelayakan.
Sektor Potensial
Forum CEO juga telah mengidentifikasi sektor-sektor dengan potensi tinggi untuk kerja sama ekonomi bilateral dan meminta kedua pemerintah untuk memperkuat lingkungan yang memungkinkan investasi bersama.
Pertama adalah layanan kesehatan. Layanan kesehatan dan wisata bernilai medis beserta investasi di rumah sakit merupakan kekuatan India. Rumah sakit India telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan rumah sakit Indonesia. Perusahaan India dapat mendirikan lebih banyak rumah sakit di Indonesia atau mendukung wisata bernilai medis di negara tersebut dengan beberapa masalah yang ditangani.
Namun, Forum CEO mengidentifikasi adanya masalah. Pertama, dokter asing harus memperoleh lisensi untuk menjalankan praktik kedokteran di Indonesia. Cakupan praktik dokter asing mungkin terbatas, sering kali terbatas pada bidang khusus atau bekerja di lembaga layanan kesehatan yang ditunjuk. Selain itu, Undang-undang di Indonesia mengharuskan penyedia layanan kesehatan yang menawarkan layanan telemedicine di dalam negeri untuk memiliki lisensi dan terdaftar di Indonesia.
Atas dasar itu, Forum CEO merekomendasikan proses perizinan dokter India diperbaiki. Kemitraan publik-swasta (KPS) atau usaha patungan antara penyedia layanan kesehatan India dan Indonesia perlu difasilitasi untuk bekerja sama mengatasi tantangan kesehatan. Forum juga menyarankan pemberian insentif bagi rumah sakit India yang datang ke Indonesia.
Baca Juga
Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran 5 MoU Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital
Dengan mempromosikan wisata medis ke India, India dapat meningkatkan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas tinggi bagi warganya. India terkenal karena menawarkan layanan kesehatan berkualitas tinggi dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara maju.
Forum CEO menilai perusahaan farmasi India dapat membantu mencapai tujuan Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada API impor, sehingga memungkinkan peningkatan perawatan medis berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia diharapkan dapat memberikan persetujuan prioritas sehingga perusahaan farmasi India dapat memperkenalkan produk baru dengan harga yang terjangkau.
Forum CEO menyatakan bahwa India mengakui paten produk dan tidak mengizinkan perpanjangan jangka waktu paten. Oleh karena itu, perusahaan farmasi India dapat memproduksi dan mengekspor obat generik yang tidak memiliki paten segera setelah paten produk berakhir. Namun, di Indonesia, paten diberikan untuk aspek lain seperti garam, polimorf, dan ukuran partikel, yang memperpanjang jangka waktu paten. Hal ini menunda masuknya pemain generik.
Sektor kedua yang potensial dikembangkan kedua negara adalah pangan dan pertanian. Forum CEO melihat bahwa berdasarkan Permentan No 127 Tahun 2014 dan Permentan No 38 Tahun 2019, benih tanaman pangan dapat diimpor hingga 2 tahun dan padi hibrida hingga 3 tahun setelah memperoleh pelepasan varietas. Setelah memperoleh pelepasan varietas, benih harus diproduksi di dalam negeri Indonesia. Hal ini berlaku untuk Tanaman Pangan (padi, jagung, sorgum) dan Tanaman Sayuran (jagung manis, tomat, cabai, okra).
Transfer teknologi setelah pengenalan proses hibrida dari negara lain ke Produksi Benih lokal Indonesia memerlukan waktu untuk membangun keandalan. Terkadang hal ini memerlukan waktu lebih dari 2 tahun atau lebih dari 2 musim produksi untuk jagung dan sorgum.
Atas dasar itu, Forum CEO meminta dukungan pemerintah Indonesia untuk menerbitkan persetujuan luar biasa bagi impor hibrida atau komoditas yang sama dari negara lain untuk mendukung ketersediaan stok dan memenuhi kebutuhan pelanggan dari benih berkualitas tinggi. India juga menawarkan plasma nutfah terbaik untuk jagung hibrida, sorgum hibrida, dan beberapa sayuran yang dapat diimpor dan ditanam di Indonesia dengan biaya produksi yang efisien.
Forum juga mengusulkan agar izin distributor untuk bahan kimia dan pupuk dapat diproses dalam waktu yang lebih singkat agar tersedia lebih cepat di Indonesia.
Sektor potensial ketiga adalah manufaktur. Saat mengimpor barang dari India, diperlukan Sertifikat Asal (COO) asli. Forum merekomendasikan agar proses e-COO dibolehkan untuk mempercepat dokumentasi dan memungkinkan produsen menurunkan biaya operasional.
Sektor bisnis keempat adalah energi. Forum CEO menemukan bahwa sering terjadi penundaan dan ketidakkonsistenan dalam kerangka kebijakan yang terkait dengan tarif energi terbarukan dan akses jaringan. Proses persetujuan dan izin dapat berlarut-larut, terutama untuk pembebasan lahan dan izin lingkungan.
Selain itu, mekanisme pembagian risiko yang terbatas dan biaya modal yang tinggi menghalangi investasi asing dalam proyek energi.
Menghadapi realita itu, Forum merekomendasikan pengembangan mekanisme izin satu pintu untuk proyek energi terbarukan dan menetapkan perjanjian bilateral untuk memastikan keberlanjutan kebijakan dan komitmen bersama terhadap tujuan transisi energi dapat mempercepat proses investasi.
Beberapa perusahaan India siap membantu dalam pengembangan dan pelaksanaan inisiatif untuk mengatasi hambatan ini. Dengan memanfaatkan pengalaman mereka dalam melaksanakan proyek energi terbarukan berskala besar dan bekerja sama dengan negara-negara anggota Aliansi Tenaga Surya Internasional, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan kerangka kerja yang dapat ditindaklanjuti dan memfasilitasi platform berbagi teknologi.
Kerja sama kedua negara bisa dilakukan dalam hal teknologi. India adalah pemimpin global dalam inovasi dan teknologi serta pengekspor layanan perangkat lunak terbesar. Memasuki pasar india menghadirkan tantangan karena kompleksitas birokrasi, prosedur perizinan, dan pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu. Meskipun pemerintah Indonesia telah memperkenalkan langkah-langkah untuk menyederhanakan perizinan usaha, perusahaan sering mengalami penundaan dan ketidakpastian saat menyiapkan operasi.
Forum CEO mengamati bahwa peraturan terkait teknologi di Indonesia mempersulit masuknya pasar dan inovasi. Misalnya, produk perangkat keras dan perangkat lunak tertentu harus menjalani sertifikasi oleh otoritas setempat, yang seringkali memakan waktu dan rumit. Selain itu, keterbatasan penyedia teknologi asing di sektor-sektor utama dapat membatasi peluang bagi perusahaan internasional.
Selain itu, niat Indonesia yang diungkapkan untuk mengenakan bea cukai pada produk digital telah menimbulkan ketidakpastian. Langkah ini dapat bertentangan dengan komitmen lama Indonesia di bawah WTO untuk menghindari pengenaan bea pada transmisi elektronik.
Dengan regulasi yang lebih mudah, perusahaan dari kedua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan infrastruktur 5G. Dengan semakin banyaknya adopsi otomatisasi dan robotika di industri Indonesia, permintaan untuk teknologi antarmuka manusia-mesin yang canggih pun meningkat.
Baca Juga
Ketum Kadin Anindya Bakrie Serahkan Hasil CEO Forum India-RI kepada Prabowo

