Pertamina Pastikan BBM B40 Tak Ganggu Stok CPO untuk Minyak Goreng
ABU DHABI, investortrust.id- Chief Executive Officer (CEO) Pertamina New & Renewable Energy (NRE) John Anis memastikan kebutuhan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pembuatan BBM biodiesel 40 atau B40 tidak akan mengganggu stok bahan baku minyak goreng.
“Berdasarkan proyeksi dari produksi dan lain sebagainya, sejauh ini masih cukup positif. Kami masih bisa memproduksi B40 tanpa ada gangguan ke kebutuhan rumah tangga, kebanyakan kan CPO untuk minyak goreng,” ujar John kepada Antara ketika ditemui setelah menghadiri Abu Dhabi Sustainability Week (ADSW) 2025 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu (16/1/2025).
Baca Juga
Tok! Pertamina Produksi BBM Biosiolar B40 di Kilang Plaju dan Kasim Papua Barat Daya
Proyeksi tersebut, kata John, selalu dikoordinasikan dalam forum bersama para produsen CPO, untuk memastikan stok CPO agar bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Terkait dampak B40 terhadap rasio ekspor, John menyampaikan bahwa hal tersebut tergantung pada produksi CPO di dalam negeri. Apabila produksi B40 mengambil porsi CPO untuk ekspor, ia meyakini, dampaknya tidak terlalu buruk pada keuangan negara.
“Lihat gambaran besarnya. B40 itu juga mengurangi impor diesel. Nah, memang berkurang ekspornya, tetapi impor juga berkurang. Berarti, ada penghematan devisa negara,” kata John.
Terlebih, lanjut dia, produksi B40 bertujuan memenuhi kebutuhan dalam negeri yang sangat strategis, yakni bahan bakar. John meyakini akan ada multiplier effect di Indonesia setelah bahan bakar B40 diimplementasikan. Multiplier effect tersebut tidak terbatas pada penghematan devisa negara, tetapi menjadikan bahan bakar lebih ramah lingkungan. “Pada saat menambah proporsi CPO untuk B35 ke B40, kami akan tetap balance positif. Ditambah lagi akan ada multiplier effect. Banyak manfaatlah,” ucap John.
Baca Juga
Kadin: Penerapan Biodiesel B40 Tonggak Penting Kemandirian Energi
Biodiesel 40 atau B40 merupakan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit sebesar 40%. Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai subholding refining & petrochemical Pertamina (persero) mulai memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025. Produksi dilakukan di Kilang Plaju Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kilang Kasim Papua Barat Daya.

