Belum Hitung Dampak Opsen, Gaikindo Pangkas Target Penjualan Mobil Jadi 900.000 Unit
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada 2025 sebesar 900.000 unit atau turun dari target sebelumnya 1 juta unit. Target itu belum dihitung apabila opsen pajak diberlakukan.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya belum melakukan diskusi dengan seluruh anggota, sehingga diprediksi angka penjualan berkisar 750.000 unit hingga 900.000 unit mobil.
"Kita belajar dari sebelumnya, kita belum duduk bareng, belum hitung secara terperinci ya. Kalau tahun kemarin saja, enggak ada opsen, kita 1 juta (unit) saja enggak dapat," ucap Kukuh dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Ada Insentif Fiskal, Gaikindo Yakin PPN 12% Tak Akan Gerus Penjualan Mobil 2025
Kukuh mengungkapkan, target penjualan mobil 9000.000 tersebut belum dihitung apabila opsen pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diterapkan. Jika opsen pajak diterapkan, penjualan mobil diprediksi semakin tertekan. "Turunnya kita bisa balik ke zaman pandemi ya. 650.000-an (unit), 700.000 (unit). Sudah berat lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Gaikindo menargetkan penjualan 1 juta unit mobil pada 2024 lalu. Namun, pada Oktober 2024, target tersebut diturunkan menjadi 850.000. Adapun realisasi penjualan 2024 mencapai 865.723.
Baca Juga
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 1 Juta Unit Mobil Bakal Tercapai di 2025, Asalkan…
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dari aturan tersebut, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLBB). Sementara pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari PKB dan BBNKB.
Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

