Sambut Baik Keputusan Soal PPN 12%, Bos Apindo: Bukti Sensitivitas Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan pajak penambahan nilai (PPN) 12% yang diberlakukan hanya pada barang dan jasa mewah.
Menurut Shinta, kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Apalagi, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%, dan yang bebas PPN tetap bebas PPN.
"Terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan," ucap Shinta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Daging Wagyu, Pendidikan Internasional, dan Rumah Sakit VIP Batal Kena PPN 12%
Shinta menilai, dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut. Selain itu, Keputusan ini juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi.
"Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen," ungkapnya.
Baca Juga
Tarif PPN Naik, Pungutan Komoditas Hasil Pertanian Tertentu Ikut Naik
Namun, Apindo tetap mengingatkan pemerintah agar dalam pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini menurutnya, penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.
"Kami berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah," terang Shinta.
"Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.

