Masih Finalisasi, Aturan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara Mulai Jalan 1 Januari 2024
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan bahwa saat ini draft rancangan Perpres mengenai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang batu bara saat ini dalam tahap finalisasi.
“Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan masih ada masukan baru dari Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang kami koordinasikan dengan Setneg (Sekretariat Negara),” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Baca Juga
BPS Ingatkan Risiko Penurunan Harga Komoditas CPO, Batu Bara, dan Nikel
Harapannya, apabila aturan dan aplikasi pendukungnya dapat diselesaikan dan berjalan lancar, MIP tersebut dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2024.
“Ujicoba dan sosialisasi MIP pada pelaku usaha dapat dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, aturan turunan dan aplikasi pendukung seperti PMK yang mengatur Dana Kompensasi Batu bara (DKB), Permen/Kepmen Juknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB,Revisi Kepmen EDSM No.58 2022 terkait Harga Jual Batu bara sebesar US$90/ton untuk bahan baku /bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai isi rancangan Perpres sedang disiapkan.
Baca Juga
Peneliti Sebut Emisi Karbon LNG Tak Lebih Baik dari Batu Bara
Oleh sebab itu, Arifin menjelaskan bahwa dukungan dari Kementrian dan Lembaga sangat diperlukan. Dukungan tersebut dapat berupa percepatan penyelesaian PMK dana kompensasi batu bara (DKB), penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya, dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.
“Untuk itu diperlukan dukungan kementerian lembaga antara lain percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batubara penyelesaian sistem aplikasi idkb termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi,” harapnya.
Dalam pengelolaan Dana Kompensasi Batu bara (DKB) sendiri, terdapat 3 bank yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI. (CR-4)

