Ban Dalam Indonesia Lolos ‘Safeguard’, Siap Ramaikan Pasar Maroko
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguards untuk produk-produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter. Berikutnya produk ban dalam RI bisa ikut bersaing di pasar Maroko.
Dibebaskannya produk dengan Pos Tarif HS 4013.20.00.00; 4013.90.00.10; 4013.90.00.20 ditetapkan mulai berlaku sejak 3 Juli 2023.
“Saya menyambut positif keputusan Otoritas Maroko yang telah menghentikan penyelidikan safeguard terhadap produk ban impor yang salah satunya berasal dari Indonesia tersebut. Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih lebar dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko,” kata Mendag Zulkifli Hasan siaran pers, Kamis (7/9/2023).
Penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, Pemerintah Maroko memutuskan penghentian penyelidikan safeguard karena tidak menemukan adanya bukti telah terjadi lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko.
Nilai ekspor ban dalam dari Indonesia ke dunia memang tercatat meningkat. Pada 2022, nilai ekspor Indonesia ke dunia untuk produk ban dalam sebesar US$ 23 juta. Nilai ini naik 117% dibandingkan tahun 2018 yang sebesar US$ 10,5 juta. Sementara, di tahun yang sama Indonesia tidak melakukan ekspor produk yang diselidiki tersebut ke Maroko.
Sedangkan, pada 2021 nilai ekspor produk ban dalam dari Indonesia ke Maroko tercatat sebesar US$ 346,3 ribu.
Selain tidak ditemukan bukti lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko, keputusan penghentian penyelidikan safeguard tersebut juga dikarenakan adanya permintaan penarikan penyelidikan atas penerapan tindakan pengamanan perdagangan oleh industri domestik ban di Maroko.
“Kabar penghentian penyelidikan safeguard merupakan kabar yang sangat baik dan harus kita manfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia,” urai Mendag Zulkfili Hasan.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan, Agreement on Safeguard memiliki tiga kriteria yang harus dipenuhi pihak otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard.
Pertama, telah terjadi lonjakan impor tiga tahun terakhir. Kedua, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara keduanya.
“Dalam kasus ini, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga penyelidikan dihentikan,” ujar Budi.

