Makin Mudah, Investasi Hulu Migas Hanya Butuh 10 Perizinan
JAKARTA, investortrust.id -- Layanan one door service policy (ODSP)yang diluncurkan SKK Migas pada 15 Januari 2020 telah membantu dan memberikan kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (ODSP). Melalui layanan ODSP, SKK Migas telah memangkas perizinan yang ada di SKK Migas dari 106 perizinan menjadi hanya 10 perizinan. Ke-10 perizinan itu terdiri atas 3 perizinan wajib ada dan 7 perizinan tergantung kondisi, di antaranya offshore, onshore, kompleksitas proyek, lahan/hutan dan lainnya.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak mengatakan, dulunya banyak perizinan yang disyaratkan oleh SKK Migas, seperti izin welder dan lainnya. “Perizinan seperti itu sudah tidak ada lagi, SKK Migas hanya mensyaratkan 10 perizinan saja, sehingga 96 perizinan yang lainnya dihapus (hilangkan),” kata dia saat menyampaikan perkembangan layanan ODSP pada acara Coffee Morning SKK Migas di kantor SKK Migas, Jumat (4/8/2023).
Melalui pemangkasan jumlah perizinan dan percepatan layanan perizinan yang didukung oleh aplikasi berbasis teknologi informasi, maka saat ini waktu penyelesaian perizinan di SKK Migas hanya 1 hari saja. Langkah ini merupakan salah satu keberhasilan transformasi SKK Migas, dengan salah satu pilarnya adalah layanan ODSP.
“Meningkatnya kecepatan pelayanan perizinan di SKK Migas, akan semakin memberikan kesempatan bagi KKKS untuk mengoptimalkan waktu yang dimilikinya,” kata George Nicolas seperi dikutip dari laman skkmigas.go.id,
Melalui layanan ODSP yang optimal, lanjutnya, dapat memberikan dukungan bagi program-program industri hulu migas yang semakin agresif dan masif. Semisal target pengeboran sumur pengembangan yang mencapai 991 sumur atau meningkat dibandingkan realisasi program sumur pengembangan di 2022 yang sebanyak 760 sumur, bahkan dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 480 sumur, maka di tahun 2023 meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan 2020.
Dia menambahkan, transformasi layanan ODSP akan terus ditingkatkan, karena seiring target peningkatan produksi minyak dan gas di 2030 maka kedepannya kegiatan hulu migas akan semakin masif dan agresif, termasuk suatu saat jumlah program pemboran sumur pengembangan akan mencapai lebih dari 1.000 sumur. SKK Migas akan terus mempertahankan kecepatan proses yaitu 1 hari meskipun aktivitas terus meningkat drastis.
“Dengan semakin cepat dan efisien proses perizinan di SKK Migas maka akan memberikan ruang dan waktu yang lebih banyak bagi KKKS untuk menyelesaikan perizinan di instansi lain dan penyelesaian kegiatan dilapangan,” ujar George.
Dia pun menambahkan, SKK Migas tidak berhenti pada layanan di SKK Migas saja, tetapi juga memberikan pendampingan, konsultasi dan membantu KKKS dalam menyelesaikan perizinan di instansi lain. Saat ini SKK Migas sedang menyiapkan aplikasi mirroring terhadap aplikasi online yang terkait perizinan yang ada di instansi lain. Melalui mirroring maka SKK Migas dapat ikut memantau apa saja yang macet dan membantu KKKS bagaimana menyelesaikannya.
Terkait kecepatan pelayanan ODSP yang awalnya ditargetkan evaluasi dan Pembuatan Administrasi Surat maupun Rekomendasi Perizinan dari SKK Migas terhadap Perizinan yang sesuai Ketentuan melalui SKK Migas dengan waktu Pengurusan di ODSP 14 (empat belas hari), realisasinya terus dapat dipercepat. Saat ini, dari target yang telah ditetapkan selama 3 hari, di semester I tahun 2023 lebih cepat lagi yaitu1 hari.
Perizinan Wajib di Sektor Hulu Migas:
1. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat (PKKPRD)
2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)
3. Persetujuan lingkungan
Perizinan yang Tergantung Kondisidi Sektor Hulu Migas:
1. Persetujuan teknis lingkungan (dumping, emisi, air buangan, dll)
2. Persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH)
3. Persetujuan penggunaan kapal asing (PPKA)
4. Izin terminal khusus dan TUKS
5. Izin pembangunan dan pengoperasion fasilitas lepas pantai
6. Izin penggunaan sarana dan prasarana pemanduan
7. Masterlist

