Diputuskan Pailit, Menperin Agus Diperintah Prabowo Selamatkan Sritex
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menperin Agus Gumiwang juga menjelaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). “Pemerintah akan mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga
Raksasa Tekstil Sritex (SRIL) Pailit, Begini Tanggapan Kemenaker
Lebih lanjut, Menperin Agus mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah kepada sejumlah jajaran menterinya untuk segera membuat sejumlah skema dan upaya agar dapat menyelamatkan nasib perusahaan raksasa tekstil itu.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus.
Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos).

