Kemenhub Dorong Penyeberangan Perintis Menjadi Komersial
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mendorong lintaspenyeberangan perintis berubah menjadi komersial. Dorongan ini atas dasar keberhasilan keperintisan dalam meningkatkan produktivitas lintasan, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mengembangkan perkonomian daerah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
“Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersial,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Lilik Handoyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/01/2023).
Baca Juga
Menhub Konsolidasikan Perbaikan Pelabuhan Perikanan Lamongan
Lebih lanjut Ia menyampaikan, rata-rata perubahan lintasperintis menjadi komersial sebanyak lima lintas/tahun. Pada tahun 2024, terdapat penambahan empat lintasperintis yang menjadi komersial, yaitu lintas Sei Asam – Sunyat, Nunukan – Sebatik, Kendari – Langgara, dan Raha – Puhe.
"Perubahan lintasperintis menjadi komersial adalah hal yang baik, karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang. Hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintasperintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung," ungkap Lilik.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersial belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% per tahun.
Dapat Dicabut Subsidinya
Jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60% dan menutup biaya operasional, lanjut Lilik, maka lintasan dapat dicabut subsidinya. Lintasan ditingkatkan statusnya menjadi komersial.
Pada tahun ini, terdapat 353 lintaspenyeberangan. Sebanyak 84 di antaranya adalah lintaspenyeberangan komersial dan 269 lainnya adalah lintaspenyeberangan perintis.
“Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah. Kemudian, berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan, tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” papar Lilik.
Baca Juga
Dengan adanya perubahan lintasan perintis menjadi komersil, diharapkan pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah 3TP dapat terwujud. Kehadiran lintaspenyeberangan perintis di daerah 3TP juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintasperintis serta peningkatan lintasperintis menjadi komersial. "Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodasi kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersialkan," paparnya.

