Revisi UU Migas Dukung Investasi di Era Transisi Energi
JAKARTA, investortrust.id - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi. Diharapkan dengan terbitnya revisi undang-undang ini akan meningkatkan investasi di sektor migas.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyebutkan, diperlukan pendekatan seimbang dalam transisi energi di Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di sektor transportasi,” kata Jodi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui adanya tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk membangun fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Baca Juga
DPR Sedang Revisi Undang-Undang Migas untuk Tingkatkan Investasi di Sektor Hulu
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyatakan, pemerintah terus memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dengan tetap menjaga kepentingan Negara.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM No. 199 Tahun 2021,” ujar Ariana.
Dia menerangkan, sambil berjalannya revisi UU Migas, Kementerian ESDM terus melakukan perbaikan iklim investasi. IRR dan profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment kredit, dan lainnya.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Benny Lubiantara menambahkan, penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di Tanah Air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru nanti.
Baca Juga
Bahlil Bakal Pangkas 300 Regulasi Perizinan yang Bikin Ribet di Hulu Migas
SKK Migas, kata Benny, juga telah bertransformasi. Benny memastikan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur fast track seperti apa yang terjadi di Geng North. Namun masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.
“Urusannya non teknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.

