Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober, Pengusaha Logistik Minta Digratiskan
JAKARTA, investortrust.id - Pelaku usaha logistik dan forwarder yang tergabung dalam Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) meminta agar sertifikasi halal digratiskan, karena dianggap memberi beban biaya tambahan kepada pengusaha.
“Beban dari pengusaha logistik dan forwarder dengan situasi saat ini yang disebabkan adanya isu geopolitik dan lain-lain sudah sangat sulit. Ini ditambah lagi harus membayar sertifikasi halal dengan harga yang cukup mahal. Ini juga akan menambah beban pengusaha dan bukan untuk meringankan kita,” ujar Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Djohan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Dia mengatakan pada dasarnya program ini sangat baik dan ALFI mendukung sepenuhnya dengan harapan adanya perbaikan-perbaikan untuk jasa-jasa handling terutama klaster-klaster penanganan kargo halal. Apalagi, Indonesia adalah salah satu negara terbesar populasi muslimnya di dunia.
Baca Juga
Wapres Minta Asosiasi Logistik Cari Best Practise Industri untuk Dijadikan Referensi
Lebih lanjut kata dia, penerapan sertifikasi halal ini bisa memicu biaya logistik yang semakin tinggi. Sementara, pemerintah ingin untuk menurunkan biaya logistik yang terlalu tinggi. “Ini kan bertolak belakang jadinya,” ucapnya.
Akibat naiknya biaya logistik ini, menurut Akbar, masyarakat juga akan menanggungnya. Artinya, biaya kenaikan itu akan ditagihkan kepada pelanggan di masyarakat. Akibatnya harga barangnya juga akan naik dan akan menurunkan daya saing.
“Daya saing produk-produk kita akan turun. Padahal, dimana-mana di luar negeri itu pemerintahnya semua yang siapkan sehingga usaha logistiknya maju-maju,” ujarnya.
Meski begitu prinsipnya, kata Akbar, ALFI selalu mendukung program pemerintah. “Tapi, pemerintah harus hadir di situ, bukan membebani pengusaha lagi. Kalau boleh, kalau memang mau dipaksakan Oktober nanti sertifikasi halal ini, pemerintah harus menggratiskan biayanya,” katanya.
Baca Juga
Soroti Tren Liburan Musim Dingin, Golden Rama Hadirkan Experience Travel 2024
Intinya, ALFI meminta ekosistem halal supply chain itu harus dibangun, bukan semata sertifikasi. Untuk sertifikasi halal makanan misalnya daging-dagingan atau ayam, menurutnya, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan cold storagenya untuk menjaga kualitasnya.
Sebagaimana diketahui, jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang. Kewajiban ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban tersebut mulai berlaku pada Oktober 2024.

