Pemerintah Pastikan Insentif Bebas Biaya Izin untuk Siaran Televisi dan Radio di Wilayah 3T
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lembaga penyiaran swasta akan mendapatkan insentif biaya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) apabila menyelenggarakan siaran di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo No. 2/2024 tentang Pemerataan Informasi Melalui Radio dan Televisi di Daerah 3T, lembaga penyiaran swasta, baik radio maupun televisi tidak perlu membayar biaya IPP selama lima tahun apabila menyelenggarakan siaran di wilayah 3T.
Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan pemberian insentif tersebut dilakukan untuk pemerataan siaran radio maupun televisi di wilayah 3T. Harapannya masyarakat di wilayah tersebut bisa menikmati siaran radio maupun televisi swasta seperti halnya masyarakat di kota-kota besar.
"Sekarang rata-rata di 3T itu masyarakat hanya bisa nonton TVRI (Televisi Republik Indonesia). Swasta mikirnya masih memikirkan profit, mereka mikirnya di kota-kota besar saja," katanya dalam diskusi bertajuk “Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil" yang dipantau secara daring pada Selasa (13/8/2024).
Baca Juga
Pengembangan Jaringan 5G Lambat, Kemenkominfo Ungkap Alasannya
Kemudian, Gery menyebut Kemenkominfo juga tidak melakukan seleksi kepada lembaga penyiaran swasta yang ingin menyelenggarakan siarannya di wilayah 3T. Berbeda dengan yang selama ini dilakukan terhadap lembaga penyiaran swasta yang ingin menyelenggarakan siarannya di kota-kota besar.
"Kalau di kota-kota besar, kami tetapkan kalau ada izin TV atau radio itu harus melalui seleksi karena peminatnya banyak. Kalau di 3T kami bebaskan siapa pun yang mau bersiaran di 3T tanpa perlu seleksi," ungkapnya.
Selanjutnya, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI juga memberikan insentif berupa diskon tarif sewa multipleksing (MUX) untuk siaran televisi digital wilayah 3T. Seperti diketahui, siaran berbasis digital memungkinkan lembaga penyiaran swasta tidak perlu membangun infrastruktur penyiarannya sendiri seperti siaran berbasis analog.
"Kalau enggak salah memberikan diskon sampai 75%, padahal sewa MUX di daerah 3T itu murah-murah dibandingkan dengan Jakarta," katanya.
Baca Juga
Kemenkominfo Bakal Kenakan Sanksi Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online
Lantas, bagaimana dengan siaran radio? Gery menyebut lembaga penyiaran swasta mau tidak mau harus membangun infrastrukturnya sendiri karena siarannya masih berbasis analog. Di wilayah 3T saat ini siaran radio masih didominasi oleh siaran LPP Radio Republik Indonesia (RRI).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan insentif untuk menyelenggarakan siaran di wilayah 3T diperlukan untuk menarik minat lembaga penyiaran swasta, baik radio maupun televisi. Karena masyarakat di wilayah tersebut tidak punya alternatif untuk mendapatkan informasi dan hiburan selain dari siaran LPP RRI dan TVRI.
“Jangan sampai saudara-saudara kita di wilayah 3T itu cuma bisa nonton satu atau dua (siaran) televisi, kan kasihan. Jadi, kalau mau kita kasih izin ke kalian beroperasi ke satu wilayah misalnya di Jawa, kalian juga (menyelenggarakan siaran di wilayah) 3T,” katanya di Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2024).

