Genjot Investasi, Pemerintah bakal Sederhanakan Regulasi Investasi Pusat Data
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan melakukan penyederhanaan perizinan dan review terhadap regulasi untuk mendorong investasi pusat data (data center) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, hal itu sebagai upaya mengatasi hambatan dalam menarik investasi pusat data di dalam ngeri. “Jadi regulasinya apa sih yang membuat kita mengalami hambatan dalam investasi,” katanya melalui keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikutip Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
Ditopang Data Center, Pengembang Kota Deltamas (DMAS) Cetak Marketing Sales Rp 1,1 Triliun
Berkaca dari kebijakan yang diterapkan oleh negara tetangga Malaysia, Budi Arie menjelaskan, pemerintah memberikan insentif perpajakan terhadap investor data center di Indonesia. "Di Malaysia kita sudah kaji, mereka melakukan banyak insentif yang juga sangat membuat investor tertarik untuk membangun data center," ujarnya.
Pemerintah juga berupaya memastikan kesediaan lahan serta kesiapan fasilitas air dan listrik ramah lingkungan untuk mendukung operasional data center. "Tuntutan ke depan nanti data center itu green energy, ramah lingkungan," tutur Menkominfo.
Budi Arie mengatakan, peluang investasi data center di Indonesia masih sangat besar karena jumlah penduduk Indonesia serta perkembangan digitalisasi yang pesat.
Baca Juga
Menkominfo Ungkap Rencana Peresmian PDN Cikarang, Jadi 17 Agustus 2024?
Menurut Menkominfo, keberadaan layanan pusat data yang meningkat akan memungkinkan penyimpanan data masyarakat di dalam negeri sebagai upaya menjaga kedaulatan data.
"Kalau bisa semua yang berurusan dengan penduduk Indonesia, data center-nya di Indonesia, supaya juga isu-isu kedaulatan data ini menjadi penting," tegasnya.

