KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di 3 Terminal Ini
JAKARTA, investortrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melalui anak usahanya PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) telah menerima sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) di tiga Terminal yakni Terminal Barang Area Sungai Lagoa (Tanjung Priok), Terminal Barang Area Klari (Karawang), dan Terminal Barang Area Kalimas (Surabaya).
“Sertifikasi halal yang telah didapatkan ini sebagai upaya memenuhi permintaan pelanggan multikomoditas kami, khususnya di bidang Fast Moving Consumer Goods (FMCG), yang membutuhkan pemberian jaminan keamanan kehalalan produk secara end-to-end di seluruh rantai pasok, tidak terkecuali proses distribusi produk,” kata Direktur Operasi KAI Logistik, Heri Siswanto dalam konferensi pers di Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Adapun tiga sertifikat halal yang diterima KAI Logistik ini telah lolos uji Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo yang sudah terakreditasi oleh BPJPH Kemenag.
Heri menggarisbawahi pentingnya sertifikasi halal di layanan jasa KAI Logistik ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga
Menurut beleid tersebut, jasa logistik termasuk dalam salah satu jasa yang perlu disertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024 karena bersinggungan erat dengan proses distribusi produk seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi dan lain-lain.
Heri turut menyampaikan, KAl Logistik telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410018283070424 pada tanggal 14 Juni 2024 untuk jenis produk Jasa Pendistribusian yang terdaftar di tiga terminal yaitu Terminal Barang Area Sungai Lagoa, Terminal Barang Area Klari, dan Terminal Barang Area Kalimas.
“Perolehan sertifikasi ini melalui rangkaian proses di antaranya pendaftaran usaha di portal SIHALAL BPJPH, pemeriksaan halal atas penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang merupakan suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur jasa pendistribusian dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal,” ujar dia.
Melalui sertifikasi halal yang telah berhasil dikantongi, lanjut Heri, pihaknya dapat memberikan jaminan kepada pelanggan multikomoditas yang membutuhkan layanan angkutan peti kemas atau kontainer berstandar halal.
Baca Juga
Berlaku Hari Ini, KAI Ubah Pola Operasional 27 Perjalanan Kereta Api
“Jaminan yang diberikan tidak hanya kepada proses penyimpanan dan pengiriman peti kemas saat di container yard, namun juga mencakup proses pencucian petikemas yang akan digunakan sesuai Standar Operasional Prosedur pencucian peti kemas secara halal. Hal ini menjadi added value bagi customer yang bekerjasama dengan KAl Logistik,” imbuh Heri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menambahkan, sertifikasi halal di Indonesia menerapkan sistem traceability, di mana pengecekan akan ditelusuri baik dari hulu hingga hilir.
“KAI Logistik sebagai anak perusahaan BUMN menjadi contoh yang baik dan patut ditiru perusahaan jasa logistik lainnya, untuk memberikan kepastian jaminan kehalalan produk from farm to fork. Sehingga semakin matangnya ekosistem halal ini membantu kami dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada bulan Oktober tahun ini, khusus bagi industri menengah, besar dan luar negeri,” kata Aqil.
Aqil pun berharap, dengan penyerahan sertifikat halal dapat direplikasi oleh BUMN lainnya maupun sampai ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Sehingga jika sektor hulunya sudah tersertifikasi halal, para pelaku UMK kita akan jauh lebih mudah mendapatkan sertifikat halal,” tandas dia.
Heri pun menuturkan, meskipun sertifikasi halal yang diberikan bersifat lifetime, KAI logistik tetap berkomitmen untuk secara berkelanjutan memperhatikan tanggung jawab dalam pemberian jaminan halal melalui audit internal oleh penyedia KAl Logistik yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setahun dan audit eksternal oleh BPJPH beserta stakeholder jaminan produk halal.
“Keseriusan KAI Logistik dalam menjamin standardisasi pun dapat terbukti dengan telah dilakukannya pelatihan sertifikasi halal pada sejumlah perwakilan SDM KAI Logistik,” ucap Heri.
Ia pun mengungkapkan akan menambah sertifikasi halal di beberapa lokasi terminal lagi ke depannya guna tanggung jawab KAI Logistik terhadap penyediaan produk maupun layanan yang aman bagi konsumen.
“Dalam waktu dekat, KAl Logistik berencana untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memperluas lokasi jaminan sertifikasi halal pada area keterminalan angkutan multikomoditas lainnya. Karena kami menganggap bahwa sertifikasi halal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi namun juga menjadi tanggung jawab bersama dalam menyediakan produk dan layanan yang aman dan terpercaya bagi konsumen,” pungkas Heri.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kalogistics.co.id, tarif layanan KAI Logistik yang dikenakan untuk kota tujuan dipatok per kilogram (kg) sebagai berikut:
Aceh Barat: Rp 142.000/kg
Banda Aceh: Rp 125.000/kg
Bandar Lampung: Rp 57.000/kg
Banjarnegara: Rp 50.000/kg
Bandung: Rp 50.000/kg
Banyuwangi: Rp 75.000/kg
Bekasi: Rp 50.000/kg
Bengkulu: Rp 108.000/kg
Binjai: Rp 142.000/kg
Blitar: Rp 56.000/kg
Bogor: Rp 50.000/kg
Cilacap: Rp 50.000/kg
Cirebon: Rp 50.000/kg
Denpasar: Rp 87.000/kg
Jambi: Rp 90.000/kg
Jember: Rp 67.000/kg
Jepara: Rp 55.000/kg
Madiun: Rp 50.000/kg
Malang: Rp 60.000/kg
Medan: Rp 108.000/kg
Padang: Rp 125.000/kg
Palembang: Rp 74.000/kg
Pekanbaru: Rp 91.000/kg
Semarang: Rp 50.000/kg
Solo: Rp 50.000/kg
Surabaya: Rp 53.000/kg
Tangerang: Rp 50.000/kg
Yogyakarta: Rp 50.000/kg

