Pengamat: Polemik Starlink di Indonesia Wujud Tidak Adanya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
JAKARTA, investortrust.id - Polemik kehadiran Starlink dinilai menggambarkan bagaimana pemerintah tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Tampak pula bagaimana kementerian/lembaga bekerja tanpa adanya koordinasi antara satu dengan yang lainnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah tidak menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi ketika membuka pintu untuk Starlink.
Pemerintah seperti tidak memperhitungkan dampak dari kehadiran Starlink ke Tanah Air. Termasuk dampaknya ke industri telekomunikasi nasional yang khawatir dengan kehadiran layanan internet berbasis satelit orbit bumi rendah atau low earth orbit (LEO) itu.
“Tidak diterapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemberian izin operasi Starlink ini. Semua gaduh karena informasi tidak jelas, apakah syarat-syaratnya sudah dipenuhi semua atau dibiarkan melenggang masuk entah alasannya apa,” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Starlink Investasi Hanya Rp 30 Miliar, Ini Kata Anak Buah Luhut
Persyaratan yang dimaksud oleh Trubus antara lain pusat operasi jaringan atau network operation center (NOC) dan layanan pelanggan (customer service) yang sempat disinggung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Selain itu, wujud sesungguhnya dari kantor perwakilan Starlink di Indonesia juga masih menjadi tanda tanya.
Lebih lanjut, Trubus menilai polemik hadirnya Starlink di Indonesia juga tidak lepas dari ego sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga terkait. Tampak tidak ada koordinasi antarkementerian/lembaga terkait yang akhirnya diperlihatkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengaku tidak tahu menahu soal bagaimana Starlink bisa masuk ke Indonesia. Informasi yang pihaknya ketahui sebatas nilai investasi sebesar Rp 30 miliar dan jumlah pekerja 3 orang dari data Online Single Submission (OSS).
“Menteri Investasi-nya kok bisa enggak tahu, tanya kementerian teknisnya (Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo) soal investasi dan izin usaha dikembalikan ke sana lagi. Kementerian koordinator (Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi/Kemenko Marves) juga lain lagi, ego sektoral ini,” tutur Trubus.
Baca Juga
Trubus menyebut jika polemik ini dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin investor akan ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab, tidak ada kepastian regulasi yang menjamin kelangsungan usaha mereka di Tanah Air.
Selain itu, dari sisi pengguna layanan, mereka berpotensi dirugikan apabila Starlink tiba-tiba angkat kaki dari Indonesia. Dengan kondisi seperti saat ini, mereka dapat dengan mudah meninggalkan Indonesia atau menghentikan layanannya.
“Jangan-jangan yang sekarang ini cuma ngetes saja atau test the water. Siapa yang rugi jelas penggunanya atau masyarakat Indonesia nantinya yang menggunakan. Mereka pergi karena misalnya enggak ada kepastian usahanya bakal seperti apa ke depannya,” paparnya.
Adapun, untuk solusinya, Trubus meminta pemerintah untuk mengatur secara khusus layanan yang ditawarkan oleh Starlink. Tentunya, ini juga untuk mengantisipasi hadirnya pemain baru dengan layanan serupa Starlink di kemudian hari.
Baca Juga
Pemerintah Jangan Sampai Lengah Awasi Bisnis Starlink di Indonesia
“Tetapi jangan sampai diskriminatif ke pemain yang sudah ada atau ke pemain barunya juga. Intinya adalah itu dan semua harus berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Saingan Baru di Indonesia
Bicara soal kehadiran layanan serupa Starlink, Kemenkominfo sempat mengungkapkan Indonesia akan kedatangan pemain satelit LEO lainnya setelah Starlink hadir dengan layanan internetnya pada Mei 2024 lalu.
Menurut Ketua Tim Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Falatehan, sudah ada operator satelit yang akan mengoperasikan satelit LEO-nya untuk kebutuhan telekomunikasi di Indonesia. Sayangnya, dia enggan memberikan penjelasan mengenai operator tersebut.
"Ada beberapa (operator satelit) yang membawa teknologi satelit LEO masuk ke Indonesia," katanya dalam diskusi bertajuk "Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat" di Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Namun yang jelas, operator satelit LEO yang akan masuk ke Indonesia wajib mengikuti regulasi dari pemerintah. Mulai dari memenuhi persyaratan izin usaha, mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR), hingga mematuhi urusan perpajakan tanpa terkecuali.
"Konsekuensinya harus ikuti regulasi yang ada di Indonesia. Seperti Starlink itu awalnya cuma mau jualan over the top (OTT) layani Indonesia tanpa buat perusahaan di Indonesia sampai sekarang akhirnya mau buat perusahaan dan buka kantor di Indonesia. Itu progres dan bisa diikuti oleh yang lainnya untuk berbisnis di Indonesia dan patuh terhadap regulasi," tuturnya.

