Apa Kabar Merger XL Axiata dan Smartfren, Bisa Rampung Tahun Ini?
JAKARTA, investortrust.id - Manajemen PT XL Axiata Tbk (EXCL) angkat bicara terkait dengan perkembangan proses penggabungan usahanya dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
Seperti diketahui, pada Rabu (15/5/2024) Axiata Group Bhd, PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND), dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) bertemu. WIN, GND, dan BMT merupakan entitas bisnis yang mewakili Grup Sinar Mas selaku pemegang kendali Smartfren.
Group Head Corporate Communications XL Axiata Reza Mirza mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih berlangsung uji tuntas atau due diligence. Proses uji tuntas sendiri tidak hanya mencakup proses uji tuntas hukum, akan tetapi mencakup hal-hal lain yang ingin dinilai seperti keuangan dan perpajakan perusahaan.
Reza belum bisa memastikan kapan proses uji tuntas tersebut bisa rampung. Namun, berkaca pada proses uji tuntas pada umumnya berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
"Proses due diligence rampung secepatnya. Akan tetapi beresnya kapan masih belum ada kepastian," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Selain merampungkan proses uji tuntas, secara paralel juga disiapkan dokumen dan proses negosiasi dengan regulasi yang ada di Indonesia. Jika keseluruhannya berjalan dengan lancar maka merger XL Axiata dan Smartfren bisa terealisasi sebelum berakhirnya tahun ini.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menyebut proses merger XL Axiata dan Smartfren masih dalam tahap uji tuntas atau due diligence. Menurutnya, proses tersebut tidak bisa selesai dalam waktu singkat.
"Kita sih inginnya segera (selesai), cepat, due diligence itu kan dinamis ya. Kita mencari data atau informasi yang menurut kita perlu diketahui. Kalau belum ketemu ya kita cari terus menerus," katanya ketika ditemui di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Merza tidak mengungkapkan secara spesifik data atau informasi apakah yang masih belum ditemukan melalui proses tersebut. Namun yang jelas, semuanya masih akan terus digali oleh Axiata Group dan Grup Sinar Mas sebelum keputusan lebih lanjut mengenai aksi korporasi itu diambil.
"Yang pasti finance (keuangan), teknologi, kemudian yang paling penting itu legal (legalitas hukum) itu semua. Inginnya kesimpulan dari due diligence itu dapat dicapai dalam waktu yang tidak cukup lama," tuturnya.
Terkait dengan pengembalian spektrum frekuensi yang selama ini menjadi syarat merger operator seluler, Merza enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, belum ada kepastian apakah merger XL Axiata dan Smartfren akan berlanjut atau tidak.
"Harapannya nanti enggak ada yang dibalikin frekuensinya. Kita belum sampai ke titik itu. Biarkanlah pemegang saham berdiskusi, beri mereka waktu dan kesempatan mempelajari semua hal yang detail," ujarnya.
Hingga 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalokasikan 767 megahertz (MHz) untuk kebutuhan telekomunikasi seluler. Dari jumlah tersebut, XL Axiata mengoperasikan 45x2 MHz, dengan spektrum frekuensi 1,9 gigahertz (GHz) dan 2,1 GHz yang juga digunakan untuk jaringan 4G dan 5G secara bersamaan (spectrum sharing).
Sementara itu, Smartfren hanya mengoperasikan 11x2 MHz di spektrum frekuensi 800 MHz dan 40 MHz di pita 2,3 GHz untuk jaringan 4G. Jika merger terealisasi, maka spektrum frekuensi yang dikuasai oleh gabungan XL Axiata dan Smartfren kurang lebih 56x2 MHz ditambah dengan 40 MHz.
Baca Juga
Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Tanpa Pengembalian Spektrum Frekuensi?

